Korupsi Rp 756 Juta, Eks Bendahara BNN Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

9 September 2021 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang korupsi eks Bendahara BNN Sumut, Syarifah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang korupsi eks Bendahara BNN Sumut, Syarifah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Eks Bendahara BNN Sumut, Syarifah, dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT
Syarifah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran bidang pemberantasan dan rehabilitasi BNN Sumut tahun 2017 sebesar Rp 756,5 juta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan Syarifah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 rentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara, selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa, berada dalam tahanan,” kata Majelis Hakim Syafril di PN Medan, Kamis (9/9).
Syarifah juga diberi hukuman tambahan berupa denda Rp 200 juta subsidair kurungan selama 4 bulan. Hukuman lainnya, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 756.530.060.
“Ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan, sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Syafril.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tambah Syafril.
Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Menyikapinya putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sidang korupsi eks Bendahara BNN Sumut, Syarifah. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, dalam dakwaannya, terdakwa Syarifah selaku Bendahara BNNP Sumut melakukan korupsi. Ia melakukan pembayaran proyek pemberantasan dan rehabilitasi sebanyak dua kali.
Padahal dalam tahun anggaran 2017, proyek itu sudah dikerjakan. Namun terdakwa kembali mengajukan.
Temuan ini diketahui setelah auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut secara berkala melakukan audit. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 756,5 juta.