Korupsi Tanah Hutan Rakyat, Kakek 89 Tahun Divonis 4 Bulan Bui

12 Februari 2019 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Wayan Rubah (89) usai divonis 4 bulan penjara karena kasus korupsi jual beli tanah hutan rakyat, di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Wayan Rubah (89) usai divonis 4 bulan penjara karena kasus korupsi jual beli tanah hutan rakyat, di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di usianya yang sudah senja, I Wayan Rubah, harus berurusan dengan hukum. Kakek berumur 89 tahun ini diseret ke kursi pesakitan karena kasus korupsi jual beli tanah Taman Hutan Rakyat (Tahura) di Pararudan, Kelurahan Jimbaran, Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Persidangan terhadap pensiunan petugas pemakam kebakaran di Bandara Ngurah Rai Bali ini sudah memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Selasa (12/2).
Mengikuti jalannya sidang, Rubah harus dipapah keponakannya, I Wayan Yasa (50), berjalan ke kursi terdakwa. Bahkan, Yasa harus mendampingi kakek Rubah untuk menyampaikan ulang putusan dari majelis hakim. Maklum, karena sejak awal persidangan, kakek Rubah sudah mengalami penurunan pendengaran.
Ketua majelis hakim Engeliky Handajani Day memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan terdakwa. Sidang yang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim itu pun dapat berjalan setelah terdakwa menyatakan siap mengikuti persidangan.
"Karena Pak Rubah tidak kuat duduk berlama-lama, putusan ini kita baca poin-poin pentingnya saja," kata Hakim Engeliky yang disetujui Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi dan kuasa hukum terdakwa, Ida Bagus Ngurah Darmika.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim tetap sejalan dengan JPU untuk membebaskan kakek Rubah dari beberapa dakwaan. Yakni dakwaan primair, subsider, dan lebih subsider.
Ketiga dakwaan itu masing-masing disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ilustrasi Korupsi Foto: Thinkstock
Namun ia tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sesuai dengan dakwaan lebih-lebih subsidair JPU, yakni terdakwa menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para saksi yaitu Wayan Sumadi (sudah divonis 1 tahun), I Gede Putu Wibawajaya (Alm), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
ADVERTISEMENT
Kemudian menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan dari saksi I Wayan Wartana yang pernah menjabat Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Akibatnya, negara dirugikan melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama, saksi I Nengah Yarta dan pembeli kedua, saksi I Wayan Lutra.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Rubah dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara"
"Menetapkan, masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama penyelidikan dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Engeliky saat membacakan amar putusannya.
I Wayan Rubah (89) usai divonis 4 bulan penjara karena kasus korupsi jual beli tanah hutan rakyat, di Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberi putusan kepada kakek Rubah. Yakni, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa sudah berumur lanjut tidak pantas mendapat hukuman fisik, rehabilitasi tidak layak untuk usia lanjut, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Menanggapi putusan itu, pihak terdakwa tidak berniat mengajukan banding. "Menerima Yang Mulia," kata penasehat hukum terdakwa Ida Bagus Ngurah Darmika.
Hal serupa juga disampaikan JPU I Wayan Suardi, meski putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan sebelumnya yakni pidana penjara 6 bulan dan denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Ilustrasi hutan rakyat. Foto: Schwoaze via pixabay
Usai persidangan, kakek Rubah pun menyatakan lega kasus ini telah selesai. Ia tinggal membayar denda Rp 50 juta yang akan dibayar pekan depan agar bisa bebas dari hukuman.
Sebab kakek Rubah telah menjalani masa tahanan 2 bulan di Lapas Kelas IIA Krobokan dan tahanan rumah selama 8 bulan dalam kurun Mei 2018 hingga Januari 2019. Sehingga total ia telah menjalani 10 bulan masa tahanan.
ADVERTISEMENT
"Saya takut dipenjara, saya pernah jatuh di kamar mandi. Saya tidak mau lagi ke sana. Saya senang ini sudah selesai, " kata Rubah kepada wartawan.
Kasus ini bermula saat kakek Rubah ingin memiliki sebagian dari tanah Tahura menggunakan jasa pengurusan tanah kepada I Gede Putu Wibawajaya --yang telah meninggal pada 6 September 2017.
Ilustrasi korupsi Foto: Thinkstock
Pengurusan tanah melalui jasa Wibawajaya itu dilakukan dengan menggunakan surat kuasa tertanggal 16 Juni 2014. Dengan surat kuasa itu, kakek Rubah meminta Wibawajaya mengurus pembuatan sertifikat tanah pada lahan yang sesungguhnya bagian dari Tahura.
Selanjutnya, Wibawajaya atas perintah Rubah mengurus jual beli tanah itu berbekal Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Buku Penetapan Huruf C No 216 beralamat Banjar Pararudan Desa Jimbaran tanggal 1 Maret 1976.
ADVERTISEMENT
Masih atas perintah Rubah, Wibawajaya diminta mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 51.03.050.004.004-013.0 dengan luas 847 meter persegi atas nama terdakwa dan menunjukkan tanah Tahura tersebut seolah miliknya.
Dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali, perbuatan kakek Rubah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.860.000.000.