Korupsi Vaksin Flu Burung, Freddy Lumban Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

12 Desember 2019 19:22 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang Freddy Lumban Tobing (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Cahaya Prima Cemerlang Freddy Lumban Tobing (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC), Freddy Lumban Tobing, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Freddy dinilai terbukti korupsi pengadaan 'Reagen and Consumable' untuk penanganan virus flu burung pada Ditjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Freddy Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/12).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, Freddy menerima keuntungan dalam pengadaan vaksin sebesar Rp 10 miliar. Perbuatan korupsi itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 12,3 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Freddy Lumban Tobing (kanan) usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/8). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Dari keuntungan yang diterima, Freddy telah mengembalikan uang sebesar Rp 9.774.447.135 ke KPK. Sehingga, Freddy diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,18 miliar. Apabila tak sanggup, harta bendanya disita lalu dilelang.
ADVERTISEMENT
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan kurugan," ucap hakim.
Dalam kasus ini, hakim menilai Freddy turut mengatur proses pengadaan Reagen and Consumable. Anggaran pengadaan itu berasal dari DIPA APBN-P tahun 2007.
Freddy juga memengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang, dan jumlah barang.
Freddy menggunakan data dari perusahaannya, dengan spesifikasi yang mengarah pada merek atau produk perusahaan tertentu.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan regent dan consumable penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan Freddy Lumban Tobing menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/8). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
"Agar PT Kimia Farma Trading Distribution (PT KFTD) yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa," kata hakim.
Perbuatan Freddy dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ADVERTISEMENT