Koster Izin ke Yasonna Laoly Terobos Perpres Minuman Beralkohol

8 Oktober 2021 23:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan sejumlah prestasinya selama menjabat sebagai kepala daerah di Pulau Dewata dalam empat tahun belakangan.
ADVERTISEMENT
Prestasi ini ia ungkapkan kepada Menkumham Yasonna Laoly saat launching aplikasi Perseroan Perorangan di Hotel Westin, Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (8/10).
Menurut Koster, ia telah mengeluarkan kebijakan berlandaskan ekonomi yang berpihak pada rakyat. Ia mengkapitalisasi sumber daya yang dekat dengan masyarakat sehingga ekonomi masyarakat bergerak.
"Menjauhkan sumber kehidupannya dengan alamnya itu salah. Jadi mesti orang hidup didekatkan sumber alam yang ada dan itulah yang harus dijadikan sebagai sumber penghidupannya yang secara turun temurun telah dilanjutkan," kata dia.
Beberapa contoh aturan ekonomi kerakyatan, kata Koster, terlihat pada aturan yang ia terbitkan. Yakni, imbauan memakai pakaian adat dan endek di Bali. Dengan aturan ini industri tekstil di Bali berkembang.
Ia juga menerbitkan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali. Aturan ini mengatur tentang produksi dan perdagangan arak Bali.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar masyarakat di Kabupaten Karangasem, Bali mencari nafkah sebagai petani arak. Menurut Koster, larangan pengembangan industri arak justru mematikan ekonomi masyarakat setempat.
Ia meminta maaf telah melanggar instruksi Presiden Jokowi yang telah batal melegalkan minuman beralkohol. Jokowi mencabut Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang izin investasi minuman keras.
"Nah, ini mohon izin Pak Menteri saya terobos, saya keluarkan Pergub Bali. Jadi ada Perpres dan pelarangan (investasi minol) ini Pak agar mirasnya boleh impor, kita enggak boleh, kita minum. Ini kan lucu ini pasti regulasi yang enggak benar Pak Menteri," kata Koster.
Tak hanya soal minol, Koster menabrak Kepres Nomor 69 tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium. Pasal 1 dalam kepres tersebut menyatakan, garam yang diperdagangkan untuk dikonsumsi adalah garam beryodium dan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
Menurut dia, aturan tersebut mempersulit petani lokal untuk memasarkan garam. Padahal, kualitas garam Bali bermutu bahkan diekspor ke luar negeri. Di antaranya AS hingga Korea. Ia meminta pemerintah merevisi aturan tersebut.
"Saya sampaikan kepada Menko Marves, Mensesneg, menteri perindustrian supaya direvisi Kepres 69 tahun 94 itu. Masak produk yang sudah bisa diekspor malah kita gunakan garam impor, ini kan sudah enggak benar ini. Pak menteri tolong ini diberesin Pak," kata dia.
Merespons permintaan tersebut, Yasonna berjanji akan berkoordinasi kepada menteri yang terlibat untuk merevisi aturan tersebut.
"Jadi, Pak Gubernur menyampaikan tentang garam. Kami akan siap membantu harmonisasi supaya ini cepat diberlakukan," kata dia.