Koster Lobi Luhut, Minta Larangan Turis Asing Masuk Indonesia Direvisi

30 Juli 2020 20:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali I Wayan Koster saat deklarasi pembukaan wisata domestik di Bali. Foto: Pemprov Bali
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali I Wayan Koster saat deklarasi pembukaan wisata domestik di Bali. Foto: Pemprov Bali
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster melobi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan agar larangan turis asing masuk ke Indonesia segera direvisi. Aturan tersebut tertuang di Perkemenkum HAM nomor 11 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Menurut Koster, rencana pembukaan sektor pariwisata pasar internasional pada 11 September mendatang tidak akan berjalan lancar jika aturan tersebut tak dilonggarkan.
"Kami makin berharap Bapak Menko Maritim agar membahas ini dalam sidang kabinet supaya Bali diberikan prioritas dalam berkaitan dengan dimulai aktivitas pariwisata khususnya wisawatan mancanegara," kata Koster saat pembukaan pariwisata pasar nusantara di Pulau Peninsula, Kamis (30/7).
Koster menegaskan, makin lama aturan ini diberlakukan maka akan memperburuk perekonomian Bali, pariwisata Bali, dan pelaku UMKM di Bali.
"Kami sangat berharap Bapak Menko Maritim bisa membuka jalan ini. Kami sangat berharap agar agenda tahap 1, 2, dan 3 berjalan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Seperti diketahui, Bali telah menerapkan new normal di tengah pandemi virus corona secara bertahap. Aktivitas warga pariwisata di tingkat lokal telah dibuka pada 9 Juli. Disusul pembukaan sektor pariwisata nusantara alias domestik 31 Juli dan mancanegara 11 September mendatang.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona