Koster Sebut Demo Tolak Rapid Test Jerinx SID Tak Bertanggung Jawab

27 Juli 2020 11:41 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx alias JRX, drummer Superman Is Dead. Foto: Instagram/@jrxsid
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi aksi tolak rapid test/swab yang dilakukan musisi Jerinx SID bersama Masyarakat Nusantara Sehat (MANUSIA) di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Minggu (26/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Jerinx SID selama ini memang getol menyebut bahwa pandemi corona hanyalah konspirasi. Dia meyakini virus corona sengaja diciptakan untuk tujuan dan kepentingan tertentu.
Koster mengatakan, sebaiknya warga mengikuti arah kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Saya dorong ikuti pemerintah, jangan ikuti yang lain. Saya gitu. Masyarakat agar mengikuti kebijakan pemerintah. Jangan mengikuti ajakan-ajakan orang yang tidak bertanggung jawab," kata Koster saat dihubungi kumparan, Senin (27/7).
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Koster enggan berkomentar mengenai aksi demo oleh Jerinx SID dan teman-temannya yang tak memperhatikan protokol kesehatan itu. Dia menegaskan warga harus bijak menghadapi virus corona.
Koster menambahkan, dirinya tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pemakaian rapid test/swab sebagai syarat administrasi demi mencegah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita, apa yang dilakukan pemerintah provinsi itu sebagai kesatuan pemerintahan di pusat. Provinsi maupun di kab/kota yang harus melaksanakan kebijakan pemerintah pusat," kata dia.
Koster juga memberikan rilis penangganan virus corona terkait penggunaan rapid test/ swab. Berikut isinya :
Release Kebijakan Bali Berkenaan Dengan Penanganan COVID-19.
A. Dasar Kebijakan
1. Surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Tanggal 6 Juni 2020
2. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 Nomor 9 Tentang Perubahan Atas Surat EdaranNomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, Tanggal 26 Juni 2020
ADVERTISEMENT
3. Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor : SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Mencegah Penyebaran COVID-19, tanggal 8 Juni 2020
4. Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor : SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Laut Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Mencegah Penyebaran COVID-19, tanggal 8 Juni 2020
5. Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor : SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Udara Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Mencegah Penyebaran COVID-19, tanggal 8 Juni 2020
B. Kebijakan Gubernur Bali
1. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 305/GUGUSCOVID19/2020 Tentang Pengendalian Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19
ADVERTISEMENT
a. Surat edaran ini mengatur persyaratan perjalanan orang dalam dan luar negeri
b. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri diantaranya adalah menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif rapid test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan.
c. Persyaratan perjalanan orang luar negeri harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku dari pihak berwenang.
2. Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 Tentang Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru
a. Surat edaran ini mengatur Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru meliputi 14 sektor, termasuk sektor pariwisata tetapi di luar pendidikan.
ADVERTISEMENT
b. Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadinya kasus baru COVID-19 di Bali pada setiap sektor kegiatan.
3. Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan sistem pemerintahan. Kebijakan pemerintah daerah se-indonesia termasuk Provinsi dan Kabupaten/Kota se Bali harus sejalan dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dalam penangganan COVID-19. Termasuk pelaksanaan rapid test dan uji swab berbasis perjalananan baik dalam maupun luar negeri.
4. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali pasti ditujukan untuk kepentingan melindungi masyarakat agar sehat dan selamat dari COVID-19. Oleh karena itu masyarakat berkewajiban mengikuti kebijakan pemerintah dengan tertib dan displin. Saya mengimbau masyarakat jangan terpengaruh mengikuti ajakan dari pihak - pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kewenangan secara bertanggung jawab dalam penangganan COVID-19. Sebab bila terjadi penularan COVID-19 yang merugikan kesehatan masyarakat pemerintahlah yang bertanggung jawab untuk melakukan penangganan.
ADVERTISEMENT
Bali, 27 Juli 2020
KA Dinas Kominfo Provinsi Bali
Gd Permana.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona