Koster soal Bali Kini PPKM Level 3: Tak Boleh Euforia, Waspada Varian Mu

15 September 2021 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polisi berpatroli memantau situasi di area Pantai Pererenan, Badung, Bali, Sabtu (17/7/2021). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polisi berpatroli memantau situasi di area Pantai Pererenan, Badung, Bali, Sabtu (17/7/2021). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memutuskan Bali kini menerapkan PPKM level 3. Aturan ini berlaku hingga 20 September mendatang.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat bijak menyikapi pelonggaran aktivitas saat PPKM Level 3. Sebab, virus corona masih ditemukan bermutasi, terbaru varian Mu.
"Kita tidak boleh menyikapi dengan euforia yang berlebihan tetapi harus tetap waspada mengingat perkembangan COVID-19 ini masih sangat berbahaya dengan adanya varian baru Mu yang telah ditemukan di beberapa negara," kata Koster dalam keterangan rilisnya, Rabu (15/9).
Koster menuturkan, sejak 30 Agustus 2021, kasus harian di Bali sudah turun. Rata-rata harian kasus baru di bawah 250 kasus. Namun, tingkat kematian masih tinggi, rata-rata kasus kematian mencapai 10 orang setiap hari.
"Kasus terus menurun sampai mencapai angka di bawah 3.000 orang Namun kita tetap harus waspada karena tingkat kematian masih tinggi di atas 10 orang per hari," kata dia.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali
Kasus yang landai ini, kata Koster menjadi pertimbangan untuk melonggarkan kegiatan aktivitas masyarakat.
"Dengan mulai menurunnya kasus baru COVID-19, meningkatnya angka kesembuhan, menurunnya angka perawatan di rumah sakit dan menurunnya tingkat kematian akibat COVID-19, Pemerintah Pusat telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 14 September 2021, (PPKM) di Provinsi Bali diturunkan ke level 3," ucap dia.
Meski bali kini menerapkan PPKM level 3, Koster tak menerbitkan surat edaran baru.
Menurut Sekretaris Satgas COVID-19 Bali Made Rentin, pembatasan kegiatan masyarakat di level 3 mengikuti instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan PPKM Leveling.
Dalam aturan tersebut pembelajaran tatap muka dan bioskop dapat dibuka dengan terbatas.
"Dalam konteks bioskop mengacu kepada Inmendagri," kata Rentin,
ADVERTISEMENT