Koster Ungkap Sanksi Wisman Pelanggar Prokes: Denda Rp 1 Juta hingga Deportasi

14 Oktober 2021 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Pemprov Bali
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau seluruh wisatawan mancanegara (wisman) yang liburan ke Pulau Dewata wajib menaati protokol kesehatan. Mulai hari ini, Bali membuka pintu internasionalnya untuk wisman.
ADVERTISEMENT
Prokes yang dimaksud Koster adalah menjalani masa karantina selama lima hari dengan tertib dan di tempat publik serta destinasi wisata.
Koster menuturkan, wisman dilarang bepergian dari hotel selama menjalani karantina. Wisman wajib memakai masker dan menjaga jarak selama berada di destinasi wisata.
"Selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan," kata Koster saat jumpa pers di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (14/10).
Koster memastikan akan menindak seluruh wisman yang melanggar prokes saat karantina dan di destinasi wisata. Tindakan tersebut adalah dengan teguran lisan denda Rp 1 juta hingga deportasi jika dua kali melanggar prokes.
Suasana lengang area Terminal Internasional saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Hal ini sesuai dengan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Tentang Penerapan Displin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
ADVERTISEMENT
"Kalau ada pelanggaran di karantina maupun di aktivitas destinasi wisata tentu kita akan menerapkan aturan seperti kita lakukan sebelumnya, ada wisatawan mancanegara di daerah Kuta Utara tidak pakai masker kita diberikan teguran, kalau tidak tertib lagi deportasi," ucap dia.
Politikus PDIP itu menegaskan, penindakan ini merupakan jalan terbaik agar kasus COVID-19 tidak melonjak saat wisman mulai berdatangan.

Akses bagi 19 Negara

Sebelumnya, pemerintah memberikan akses bagi WNA dari 19 negara masuk ke Kepulauan Riau dan Bali.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA masuk Bali dan Kepri.
ADVERTISEMENT
Syaratnya adalah melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam bahasa Inggris dan memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Melaksanakan masa karantina di hotel atau vila atau kapal selama lima hari dan memiliki asuransi kesehatan minimal Rp 1 miliar.