Kota Bogor Lanjutkan PSBB Ikuti Pemprov Jabar hingga 29 Mei

26 Mei 2020 6:03 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang berjalan di dekat gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang berjalan di dekat gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bogor bakal mengikuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diperpanjang secara proporsional sampai Jumat, 29 Mei mendatang. Kebijakan ini ditempuh untuk mengisi kekosongan status setelah berakhirnya PSBB Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) pada 26 Mei.
ADVERTISEMENT
Menurut Dedie A Rachim, untuk sementara Kota Bogor akan mengikuti penerapan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat di Kota Bogor sampai 29 Mei. "Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei," kata Dedie dilansir Antara.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala daerah di lima daerah di kawasan Bodebek pada Senin (25/5) untuk kemudian dikonsultasikan dengan Gubernur Jawa Barat.
Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan PSBB tahap III, tingkat Kota Bogor, pada 13-26 Mei 2020. Penerapan PSBB Kota Bogor tahap III tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-340 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Kota Bogor pada 13-26 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Pada perpanjangan PSBB tahap III ini, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim tinjau Pasar Anyar, Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan PSBB ini, sasarannya untuk menekan pelanggaran aturan PSBB, sehingga sasaran untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 lebih optimal.
Pada penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB, berjalan cukup efektif. Pada hari pertama, penerapan saksi yakni Sabtu (16/5), ada 48 orang yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang menjadi aturan PSBB.
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT