Kota Tua Jadi Kawasan Emisi Rendah, Cek Pengalihan Arus Lalin

8 Februari 2021 10:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga bermain skateboard di kawasan Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/12).  Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga bermain skateboard di kawasan Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menetapkan kawasan wisata Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ). Dengan status ini, kendaraan baik mobil maupun motor dilarang melintas di kawasan itu mulai Senin, 8 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, warga yang ingin berwisata ke kawasan Kota Tua harus menggunakan transportasi umum yang tersedia. Misalnya TransJakarta dan KRL Commuter Line.
"Pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, TransJakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sejumlah wisatawan berjalan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Bagi warga yang ingin beraktivitas di sekitar kawasan Kota Tua, harus melalui sejumlah jalan yang telah ditentukan. Sebab, penutupan jalan terkait Kota Tua sebagai kawasan emisi rendah dilakukan selama 24 jam.
Berikut pengalihan arus lalin di kawasan Kota Tua:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT