Kowani Laporkan PA 212 hingga Korlap Demo Tolak RUU HIP ke KPAI

29 Juni 2020 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendemo RUU HIP memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta, Rabu (24/6). Foto: Abdu Faisal/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Pendemo RUU HIP memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta, Rabu (24/6). Foto: Abdu Faisal/Antara
ADVERTISEMENT
Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melaporkan PA 212, GNPF-MUI, dan Koordinator Lapangan Demo 24 Juni Edy Mulyadi terkait aksi protes RUU HIP ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
ADVERTISEMENT
Kowani menilai aksi itu melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kowani melaporkan hal itu dengan mendatangi langsung Kantor KPAI dipimpin Ketua Bidang Soskeskel Kowani Dr. Khalilah. Mereka diterima oleh Komisioner KPAI Jasra Putra dan Susianah Affandy dalam sebuah pertemuan tertutup.
"Kami melaporkan hal ini Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI karena telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera," kata Khalilah dalam keterangannya, Senin (29/6).
Anak-anak yang terlantar saat akan mengikuti demo di Gedung DPR diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/6). Foto: Antara
Dengan masih tingginya angka kasus positif COVID-19 di Indonesia, Khalilah merasa prihatin dan menyayangkan pelibatan anak-anak dalam aksi di depan Gedung DPR itu.
"Kami mendorong KPAI, walaupun dalam masa pandemi COVID-19, untuk melakukan terobosan signifikan agar anak Indonesia tetap merasa aman dan nyaman dalam belajar, bermain dan beribadah di rumah sebagaimana himbauan pemerintah melalui protokol kesehatan untuk perlindungan anak dari COVID-19," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dia juga menolak pelibatan atau eksploitasi anak dalam kegiatan politik sebagaimana yang terjadi dalam aksi demonstrasi penolakan RUU HIP itu.
"Berdasarkan Undang-undang, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik; pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan," jelasnya lagi.
Sementara itu, Komisioner KPAI Jasra Putra menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu. Dia juga mengaku prihatin masih banyaknya pelibatan anak dalam kegiatan politik.
"Laporan Kowani terus menjadi warning bagi kami, termasuk menjelang pilkada di Desember besok," kata Jasra.
==========
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.