KPAI Cek SDN 1 Pocin, Usul Sekolah Dibangun di Atas Masjid

20 November 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengunjungi SDN Pondok Cina 01 Kota Depok pada Jumat (18/11). Foto: KPAI
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengunjungi SDN Pondok Cina 01 Kota Depok pada Jumat (18/11). Foto: KPAI
ADVERTISEMENT
KPAI meninjau langsung ke SDN 1 Pocin, Depok, terkait polemik yang terjadi soal rencana pembangunan masjid agung di wilayah sekolah SDN 1 Pocin. KPAI mengusulkan agar SDN 1 Pocin untuk direnovasi untuk memenuhi ruang kelas belajar.
ADVERTISEMENT
Polemik tersebut terjadi karena menurut Disdik Kota Depok, ada kebutuhan untuk memiliki masjid di wilayah tersebut. Namun, tidak tersedia lahan yang mencukupi.
KPAI mencatat sekolah rujukan siswa SDN 1 Pocin, yaitu SDN 5 Pocin tidak tersedia ruang kelas yang memadai. Akibatnya, siswa SDN 1 Pocin harus bersekolah siang hari dan absen untuk les dan mengaji.
“Dengan kebijakan sekolah siang, maka anak-anak mereka menjadi tidak bisa les atau mengaji, mengingat tidak ada tempat les dan ngaji pada pagi hari,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI pada Jumat (18/11).
“Padahal, prinsip merger atau regrouping sekolah selama ini mengacu pada jumlah siswa yang sedikit, umumnya di bawah 100 orang. Sementara, kondisi 3 sekolah di Pocin yang saling berdekatan ini, jumlah siswanya sangat banyak,” sambung Retno.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Dalam dialog KPAI dengan para orang tua murid, mereka tidak mempermasalahkan jika akan dibangun masjid agung. Namun, anak-anak juga memiliki hak atas proses belajar di sekolah.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah Kota Depok adalah kekuasaan eksekutif atau pelaksana aturan, maka seharusnya dalam menetapkan kebijakan pembangunan dan sumber daya manusia (SDM), Pemkot Depok wajib melaksanakan UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak dan UUD 1945,” tegasnya.
Dalam pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”.
Selain itu, Pasal 11 UU Sisdiknas juga menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.

Rekomendasi KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengunjungi SDN Pondok Cina 01 Kota Depok pada Jumat (18/11). Foto: KPAI
KPAI mengusulkan beberapa hal hasil dari peninjauan ke SDN 1 Pocin. Pertama, KPAI meminta Kepala Sekolah SDN 1 Pocin untuk memberikan akses belajar baik tatap muka atau jarak jauh sesuai UU Sisdiknas.
ADVERTISEMENT
“KPAI sudah menyampaikan langsung ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Depok terkait usulan tersebut. Baik sekolah maupun Disdik Depok bersedia memenuhi hak anak tersebut,” tutur Retno.
KPAI juga mendesak Pemkot Depok untuk tidak melakukan penggusuran sekolah tersebut. Jika akan dibangun masjid, bangunan masjid bisa berada di lantai dasar. Namun, sekolah tersebut juga harus dipertahankan. Oleh karena itu bangunannya dibuat bertingkat.
“Banyak sekolah di berbagai daerah memiliki masjid sekolah yang dapat digunakan juga oleh warga sekitar untuk salat wajib berjamaah maupun salat Jumat. Gedung sekolah bertingkat juga sudah banyak dijumpai di berbagai wilayah karena keterbatasan lahan untuk membangun sekolah,” jelas Retno.
Retno meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar desain masjid bisa juga disesuaikan agar siswa SDN 1 Pocin tetap bisa melangsungkan proses belajar-mengajar dan masyarakat juga bisa memiliki masjid untuk beribadah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, KPAI juga mendorong pihak-pihak terkait untuk membuka dialog dengan orang tua murid. Dan terakhir, KPAI meminta kepada Disdik Kota Depok agar mengembalikan siswa SDN 1 Pocin untuk belajar di sekolah asalnya.
“Keputusan ini akan membuat situasi kondusif dan anak-anak juga jadi terlayani pendidikannya dengan baik,” tutup Retno.