KPAI Hormati Sikap Ibu yang Gugat Guru SMA Gonzaga

30 Oktober 2019 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menanggapi kasus orang tua murid gugat pihak sekolah termasuk guru karena anaknya tak naik kelas di SMA Kolese Gonzaga, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"KPAI menghormati gugatan yang dilayangkan seorang ibu karena anaknya diputuskan tidak naik kelas dalam rapat dewan guru di salah satu SMA swasta di DKI Jakarta," tutur Retno dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Ia menyebut Yustina Supatmi sebagai orang tua murid juga berhak mengajukan gugatan. Sebab, ia memahami seorang ibu pasti ingin memberikan yang terbaik untuknya.
"Sebagai warga negara, yang bersangkutan berhak menggunakan haknya mencari keadilan, namun apa pun keputusan pengadilan nantinya juga harus dihormati siapa pun. Tentu sang ibu berani melakukan gugatan ke pengadilan karena memiliki alasan yang cukup menurut keyakinannya," ungkap dia.
"Karena Indonesia negara hukum, maka kita ikuti proses hukum ini," sambungnya.
Namun di sisi lain, Retno menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki 12 hak, salah satunya ada dalam point ke-6 yaitu:
ADVERTISEMENT
"Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan."
Artinya, kata dia, sekolah dan para guru memiliki kewenangan dalam memberikan nilai dan memberikan sanksi.
"Sepanjang hal tersebut sesuai dengan fakta/data yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan norma, kode etik dan peraturan perundangan lainnya yang terkait," ungkap dia.
Ia menambahkan, Peraturan Perundangan juga menjamin bahwa rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi dan nilai tidak dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Namun kasus ini adalah jenis gugatan perdata. Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tusi (tugas dan fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan. Mari kita hormati proses ini," tutupnya.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah berupaya untuk mengkonfirmasi pihak SMA Gonzaga terkait hal ini. Namun belum ada tanggapan.