KPAI: Jangan Sampai RUU KIA Tumpang Tindih dengan UU yang Sudah Ada

5 Juli 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengingatkan DPR agar Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tidak tumpang tindih dengan UU yang sudah dibuat.
ADVERTISEMENT
Saat ini sudah ada UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, PP No 44 2017 tentang Pengasuhan Anak dan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Perlu diperhatikan ada UU yang mirip terkait ini, mungkin di sini mesti dibilang tumpang tindih kalau di catatan kami. Bagaimana cara saling menguatkan tapi menghindari tumpang tindih, harus disisir dan mengulangi yang sudah diatur," tutur Retno saat diskusi di DPR, Selasa (5/7).
Ia meminta RUU KIA nanti akan menguatkan UU yang sudah ada dan mengisi kekosongan hukum yang belum dikeluarkan dalam mensejahterakan ibu dan anak.
KPAI juga mendorong agar RUU KIA dapat mendorong masyarakat memutuskan memiliki anak ketika siap mengasuh dan memberikannya pemenuhan gizi yang baik kepada sang anak.
ADVERTISEMENT
Sebab, imbuhnya, sebagian orang beranggapan anak dapat dititipkan kepada keluarga yang lain, sementara orang tua tidak memberikan pengasuhan.
Ilustrasi ibu dan anak bermain bersama. Foto: maroke/Shutterstock
"Masyarakat juga harus mengubah budaya, kalau siap punya anak siap mengasuh sendiri. Kalau di kita ada keterlibatan keluarga besar, ada kakek, nenek, budhe. Ini budaya harus siap punya anak siap mengasuh sendiri," tuturnya.
"Seperti diatur pada UU perlindungan anak, pengasuhan yang terbaik adalah yang diasuh oleh orang tua sendiri. Tumbuh kembang anak betul-betul diberikan. Salah satunya asi eksklusif diberikan anak kita kuat, nggak mudah sakit," ujarnya.
Retno menambahkan, DPR harus mempersiapkan alternatif apabila perusahaan-perusahaan yang masih terdampak pandemi tidak dapat memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU nanti.
"Banyak perusahaan yang masih pingsan, proses pemulihan, tiba-tiba pemerintah menggaungkan ini. Kemudian kadang-kadang program sudah ada, PP nya dibuat lama. Tetapi ini proses yang terjadi, tidak tumpang tindih dan betul untuk kepentingan terbaik bagi anak dan untuk SDM yang unggul," tandasnya.
ADVERTISEMENT