KPAI Minta Guru Perempuan di Bali yang Ajak Threesome Siswi Dihukum

8 November 2019 12:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat Susianah (kiri) bersama Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Pers Retno Listyarti (kanan) di Kantor KPAI, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat Susianah (kiri) bersama Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Pers Retno Listyarti (kanan) di Kantor KPAI, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Tindakan guru honorer di Bali bernama Ni Made SND (29) yang mengajak siswinya threesome dengan pacarnya dikecam banyak pihak. Kasus ini tentunya mengejutkan bagi banyak pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkapkan baru pertama kalinya ia menemui kasus dugaan kekerasan seksual seperti ini sejak menjadi Komisioner KPAI Bidang Pendidikan.
"Selama menjadi Komisioner KPAI sejak 2017, baru kali ini saya menemui kasus dugaan kekerasan seksual oknum guru terhadap siswa dilakukan oleh guru perempuan. Karena biasanya pelaku guru atau kepala sekolah laki-laki, dan anak korban ada yang perempuan dan ada yang laki-laki," jelas Retno dalam keterangannya, Jumat (8/11).
Untuk menindaklanjuti kasus ini, KPAI sementara ini telah berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali. Korban telah mendapatkan layanan psikologis dan pendampingan.
KPAI juga akan memastikan pihak kepolisian memberikan sanksi kepada pelaku sesuai UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU PA, pelaku yang dekat dengan korban seperti guru dan orang tua dapat diperberat hukumannya 1/3.
ADVERTISEMENT
"KPAI juga akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Bali terkait status guru. Selain harus menjalankan proses hukum, oknum guru pelaku juga harus diproses secara kepegawaian. Guru seharusnya melindungi anak, tetapi yang bersangkutan justru menjadi pelaku pelanggaran hak anak dan membahayakan anak muridnya," ungkap Retno.
Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru. Tingginya angka kekerasan, baik fisik maupun seksual, yang dilakukan oleh lingkungan terdekat korban harus menjadi prioritas.
Diberitakan Kanal Bali --partner 1001 kumparan--, Kamis (7/11), lasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian atas perilaku bejat guru anaknya. Polisi mengamankan Ni Made SND (29) bersama pacarnya berinisial AA PW, yang merupakan pegawai honor di salah satu instansi Pemkab Buleleng.
ADVERTISEMENT
Ni Made mengajak korban ke indekos pacarnya di kawasan Buleleng. Lalu, korban dipaksa melihat pelaku dan pacarnya melakukan hubungan badan. Korban juga mendapatkan pelecehan dari AA PW.
Ni Made SND disangka telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tTahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pelaku AA Putu Wartayasa disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU nomor 35 tahun 2014.