KPAI Minta Pemerintah Bangun Banyak Sekolah Negeri Terkait Zonasi

5 Juli 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPAI terkait PPDB Zonasi. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPAI terkait PPDB Zonasi. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka posko pengaduan khusus terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sistem zonasi. Sejak 20 Juni 2019, KPAI menerima total 95 pengaduan yang tersebar di 10 provinsi, meliputi 33 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah itu, KPAI mencatat hanya 9,5 persen pengadu yang menolak sistem zonasi, sementara sisanya, yakni 91,5 persen mendukung sistem zonasi dengan berbagai catatan. Salah satunya adalah memperbanyak jumlah sekolah negeri yang hingga kini belum tersebar secara merata.
"Yang paling minim jumlah sekolah negeri adalah pada jenjang SMA. Misalnya, di kota Bogor ada 260 SDN, tetapi hanya ada 20 SMPN dan 10 SMAN. Di kabupaten Jember ada 3 kecamatan, tidak ada SMAN. Ada beberapa kabupaten/kota yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri, misalnya : kecamatan Poris, (Kota Tangerang), Tangerang, kecamatan Bangsalsari (Jember), kecamatan Beji (Kota Depok), kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), kecamatan Pagedangan (Tangerang), kecamatan Kudu dan Ngusikan (Jombang), Kota Malang dan Tangerang Selatan," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7).
Warga berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/6/2019). Mereka memprotes kebijakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berdasarkan zonasi. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Untuk itu, Retno menegaskan lembaganya mendorong pemerintah untuk mendirikan sekolah-sekolah negeri baru di berbagai daerah berdasarkan pemetaan zonasi saat ini. Pasalnya, setelah kebijakan zonasi ditetapkan, banyak daerah yang baru menyadari bahwa wilayahnya minim sekolah negeri.
ADVERTISEMENT
"Ada ketimpangan jumlah sekolah di semua jenjang sekolah. SMP dan SMA negeri yang minim jumlahnya jika dibandingkan SD negeri," tutur Retno.
Infografik zonasi sekolah Foto: Indra Fauzi/kumparan
Kendati demikian, Retno memastikan KPAI mendukung lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang sistem zonasi pendidikan. Menurut Retno, zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, melainkan juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru, serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan.
"KPAI meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pemerataan sumber dana dan sumber daya ke seluruh sekolah negeri yang ada, tidak hanya berfokus pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap unggul dulunya," ungkap Retno.