KPAI Minta Sekolah yang Tetap Wajibkan Siswa Masuk Ditindak Tegas

18 Maret 2020 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI,  Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI, Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar Kemendikbud menindak tegas sekolah yang tak mematuhi instruksi kebijakan proses belajar mengajar di rumah dalam upaya pencegahan penularan virus corona.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta Dinas Pendidikan setempat untuk meninjau langsung apakah masih ada sekolah yang tak mematuhi ketentuan tersebut.
“KPAI mendorong penindakan tegas terhadap sekolah yang tidak mematuhi instruksi kepala daerah untuk meliburkan sekolah dengan berbagai alasan. Pihak Dinas Pendidikan setempat dapat melakukan BAP (pemeriksaaan) kepada Kepala Sekolah dan jajarannya,” ucap Retno dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3).
KPAI juga meminta Dinas Pendidikan setempat untuk menjelaskan maksud ditiadakannya sistem belajar mengajar seperti biasa. Hal itu, kata Retno perlu dilakukan agar pihak sekolah maupun orang tua siswa dapat memahami dengan jelas mengenai kebijakan tersebut.
“Misalnya mengapa harus diliburkan selama 14 hari, apa dampaknya jika tidak diliburkan. Jelaskan bahwa 14 hari itu sangat penting dan harus disertai tindakan kepatuhan, bahwa 14 hari itu akan mampu menghentikan laju penularan covid 19 demi menyelamatkan ribuan orang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, dalam menghadapi masalah ini, butuh bantuan dari lapisan masyarakat dengan cara mematuhi instruksi yang diberikan pemerintah terkait pencegahan penularan virus corona.
“Untuk itu, semua orang harus bekerjasama, semua warga Indonesia harus membantu, warga harus kompak, yaitu patuh untuk tidak kemana-mana dalam 14 hari itu kecuali untuk hal yang sangat perlu,” kata dia.
Retno menyebut pihaknya mendapat laporan mengenai masih adanya sekolah tak menyuruh siswanya untuk belajar di rumah dalam waktu dua minggu ke depan. Oleh karena itu, ia berharap pihak sekolah dapat mematuhi kebijakan tersebut.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan
“Dibutuhkan kepatuhan bersama, apalagi KPAI sudah menerima beberapa pengaduan orangtua siswa yang menyatakan bahwa sekolah anaknya tetap masuk sekolah, artinya sekolah ternyata tidak mematuhi instruksi kepala daerah dengan alasan sedang ujian penilaian tengah semester,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Waktu 14 hari itu, berguna untuk saling pantau, jika ada orang yang menunjukkan gejala2 menderita serangan Covid-19, bisa segera ditangani dan penularan stop hanya pada dia, karena dia tidak kontak dengan orang lain dalam 14 hari itu,” tambahnya.
Di kesempatan itu Retno juga mengapresiasi sekolah yang sudah meliburkan siswa didiknya. Kepatuhan itu, kata dia, menunjukkan sikap saling melindungi sesama masyarakat Indonesia.
“KPAI menyampaikan apresiasi kepada sekolah-sekolah yang patuh atas instruksi kepala daerah untuk meliburkan sekolah selama 14 hari. Kepatuhan ini membantu pemerintah dan sekaligus mencegah penyebaran covid 19, demi melindungi anak-anak dan atas nama kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya.