KPAI soal Anak-anak di Aksi Mujahid 212: Mereka Korban Orang Dewasa

28 September 2019 17:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anak-Anak saat mengikuti aksi Mujahid 212 di Jakarta. Foto: Dok. KPAI
zoom-in-whitePerbesar
Anak-Anak saat mengikuti aksi Mujahid 212 di Jakarta. Foto: Dok. KPAI
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dalam acara Aksi Mujahid 212 di Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Dalam pantauan sampai acara selesai, KPAI menemukan ratusan anak terlibat dalam acara ini. Mulai dari balita hingga usia 12-18 tahun. Mereka datang dari berbagai kota seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Banten.
Berdasarkan hasil pantauan 6 orang staf dan Komisioner KPAI, ditemukan sejumlah anak kelelahan mengikuti aksi.
"Sebagian mereka datang bersama teman dari Bogor mulai dari sore kemarin, dengan cara menaiki kendaraan umum dan menyetop kendaraan yang bisa mereka tumpangi. Dan bermalam di masjid sekitaran Juanda, Tanah Abang, dan ada juga di emperan bangunan Monas," jelas Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, dalam keterangannya, Sabtu (28/9).
Anak-Anak saat mengikuti aksi Mujahid 212 di Jakarta. Foto: Dok. KPAI
Jasra menjelaskan, pihaknya akhirnya menemui humas Aksi Mujahid 212 Budi Setiawan. Ia meminta agar ada yang bertanggung jawab terhadap anak-anak yang datang dalam acara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tampak di lokasi, anak-anak mulai kelelahan fisik, ada yang tidur-tiduran di aspal samping Patung Kuda atau area aksi. Mereka tidak memiliki uang untuk kembali ke Bogor, sehingga panitia harus memastikan kepulangan mereka dengan selamat," kata Jasra.
Tak hanya itu, KPAI sempat mengimbau mobil komando untuk memisahkan anak-anak dari orang dewasa yang ikut aksi, lalu beristirahat di kawasan Monas yang lebih nyaman dan aman. Namun, sayangnya usulan itu tak dilaksanakan panitia.
KPAI juga menemukan beberapa anak yang merokok, bahkan berbagi rokok tembakau yang dilinting. Pihaknya telah mengingatkan anak-anak agar tidak merokok karena membahayakan diri. Sebagian anak-anak itu putus sekolah dan memilih berjuang di jalanan.
Anak-Anak saat mengikuti aksi Mujahid 212 di Jakarta. Foto: Dok. KPAI
Temuan KPAI lainnya adalah anak-anak ini tidak memahami apa tuntutan demo yang diikutinya. Kebanyakan mereka hanya ikut orang tua, atau datang sendiri karena mendapatkan informasi dari media sosial.
ADVERTISEMENT
"Kita menyayangkan anak-anak yang datang dalam aksi tersebut tidak mengerti dan memahami apa yang menjadi tuntutan peserta demo tersebut. Jadi anak-anak kita menjadi korban dari orang dewasa. Yang sangat kita sayangkan, minim perspektif perlindungan anaknya. Apalagi tidak ada orang dewasa yang bertanggungjawab secara langsung terhadap anak-anak yang datang di arena aksi tersebut," tuturnya.
Jasra mengingatkan, penyampaian pendapat berdasarkan Pasal 24 UU Perlindungan Anak menyatakan 'Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya'.
Namun, jika mengandung unsur kekerasan dan mengancam jiwa, maka hal itu dilarang. Di sisi lain, anak-anak dan pelajar dalam menyampaikan pendapatnya juga harus berada di ruang yang aman dan nyaman. Sehingga, pendapat dan pandangan mereka bisa didengar dan dihormati orang tua.
ADVERTISEMENT