KPAI soal Kartu Mainan Anak Ada Barcode Judi Online: Sindikat Besar

30 September 2022 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menelusuri penjualan kartu mainan anak berkode akses judi online di Pasar Pagi, Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menelusuri penjualan kartu mainan anak berkode akses judi online di Pasar Pagi, Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ramai kasus barcode akses ke situs judi online dan aplikasi MiChat tercantum di kartu mainan anak terjadi di Kota Tangerang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai ada sindikat besar yang bermain.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi (Kadivasmonev) KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa modus judi online kini telah berinovasi.
“Bagi KPAI ini sindikat besar yang bereaksi melawan pemerintah Indonesia dalam menyatakan perang terhadap judi anak dengan berkedok jualan mainan. Tentu modus ini mengelabui kita semua. Sebenarnya ini juga terjadi pada pengemasan produk rokok, narkoba,” jelas Jasra ke kumparan lewat keterangan tertulis, Jumat (30/9).
Jasra mengatakan, KPAI akan bekerja sama dengan Kepolisan dan Pemerintah Kota Tangerang untuk memusnahkan judi online yang diselundupkan via mainan anak.
Selain itu, KPAI juga meminta pihak pengawas perdagangan untuk mencabut peredaran kartu mainan anak yang terdapat kode akses judi online tersebut.
“Kita ingin segera ada pengawasan terkait produk yang menyasar anak seperti apakah ada izin, ada SNI dalam regulasi memasarkan produk anak, yang layak, ramah, aman dan tidak membahayakan,” kata Jasra.
Kartu mainan anak di Tangerang memiliki barcode yang terhubung ke situs judi online hingga aplikasi MiChat. Foto: Dok. Istimewa
Jasra mengatakan, judi online kini menyasar ke mainan anak setelah Kapolri menyatakan perang melawan perjudian.
ADVERTISEMENT
“KPAI akan melihat kembali kebijakan mainan ramah bagi anak, terutama setelah ada inovasi cara judi online mendekati anak,” jelasnya.
“Wajib dicek mengikuti regulasi yang ada di Indonesia karena ada ancaman berat bila membahayakan anak,” jelas Jasra.
KPAI bersama Pemda setempat akan melakukan sosialiasi seputar literasi gawai kepada orang tua. Nantinya, orang tua dapat mengawasi anaknya bila sewaktu-waktu menemukan situs judi online di gawainya.
“Saya kira sangat penting sosialisasi masif panduan literasi antara anak dan orang tua, yang difasilitasi muspida setempat, dalam belajar cek HP anak dan mainan yang digunakannya. Agar tidak ada penolakan dari anak dan HP anak mudah diawasi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT