news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPAI soal Ortu Bunuh Anak Dipicu Belajar Online: Bisa Pemberatan Hukuman

15 September 2020 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI,  Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI, Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus orang tua yang membunuh anak kandungnya dan menguburkannya secara diam-diam di TPU Desa Cipalubuh, Lebak, Banten. Orang tua (Ortu) itu kesal lantaran anaknya sulit diminta belajar online di tengah pandemi. Anaknya itu padahal baru kelas 1 SD alias berusia 8 tahun.
ADVERTISEMENT
Anggota KPI Retno Listyarti prihatin atas insiden itu. Menurut dia, di tengah pandemi yang mengharuskan belajar online alias jarak jauh harusnya orang tua sabar.
"Kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi COVID-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran," kata Retno dalam keterangannya, Selasa (15/9). Retno juga menyesalkan orang tua yang sengaja membawa anaknya yang sudah meninggal di kardus dengan menggunakan motor dari Jakarta ke Lebak untuk dimakamkan. Menurut dia, perbuatan itu bisa dijadikan pemberat hukuman bagi orang tua sadis tersebut.
"Jenazah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama, hal tersebut dilakukan demi menutupi kesalahan pelaku yang merupakan orang tua kandung korban atau orang terdekat korban. Dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," kata Retno. Lebih lanjut Retno juga mengingatkan kepada orang tua dan para guru selalu membangun komunikasi yang baik selama belajar online dari rumah di masa pandemi ini. Menurut Retno, peran guru yang digantikan orang tua siswa harus dilakukan dengan memperhatikan tumbuh kembang dan kemampuan anak.
ADVERTISEMENT
"Guru juga jangan memberikan penugasan yang terlalu berat, apalagi pada anak SD kelas 1 – 3 yang mungkin saja baru belajar membaca dan belajar memahami bacaan. Perlu dikomunikasikan kondisi dan kesulitan yang dihadapi anak, karena setiap anak tidak sama," ujar Retno.
Retno mengatakan anak yang dibunuh itu merupakan kembar. KPAI, kata Retno, akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan hak pembelajaran dari saudara kembar si anak itu.
"Terkait saudara kembar korban, maka KPAI perlu memastikan pengasuh pengganti selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum. Selain itu, KPAI juga akan memastikan saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami ananda korban," kata Retno.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)