KPAI Soroti Remas Payudara Siswa SMA di Sulut: Diduga Ada Kelalaian Sekolah

10 Maret 2020 13:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI,  Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI, Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons tindakan pelecehan seksual terhadap siswi SMA di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Siswi SMA itu dilecehkan dengan cara diremas payudaranya oleh teman-temannya.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti prihatin ada kejadian pelecehan seksual itu di tingkat sekolah menengah atas. Apalagi, kata Retno, insiden itu diduga terjadi di dalam ruang kelas saat jam istirahat sekolah.
Dia kemudian mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara segera periksa kepala sekolah (kepsek) tempat siswa yang mengalami pelecehan seksual itu menimba ilmu.
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Kepala Sekolah dan jajarannya yang memiliki tanggung jawab melindungi anak-anak selama berada di sekolah dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual," ujar Retno, dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Retno bahkan menduga ada kelalaian pihak sekolah sehingga kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi. Terlebih aksi peremasan payudara terhadap siswa itu diabadikan dalam video dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Diduga Ada kelalaian pihak sekolah dalam pengawasan di lingkungan sekolah," uja Retno.
Lebih lanjut Retno juga meminta pihak sekolah menanggapi kasus pelecehan seksual itu secara serius. "KPAI mendorong sekolah memproses kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya," ujar dia.
Tak hanya itu, Retno juga mendorong korban pelecehan seksual diasesmen. "Dan anak pelaku juga dipsikososial agar dapat dipastikan rehabilitasi psikologis jika diperlukan terapi tindak lanjut," kata Retno.
Retno mengatakan institusinnya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PPPA Sulut untuk penanganan psikologis anak korban dan pelaku.
"KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulut untuk penegakan aturan terhadap sekolah dan memastikan sekolah juga melakukan penegakan aturan terhadap para siswa yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini," tutup Retno.
ADVERTISEMENT