KPAI Survei Prokes di Sekolah, Kantin Direkomendasikan Boleh Buka Lagi
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan pembukaan kembali kantin sekolah di masa pandemi COVID-19. Hal ini dilakukan pasca KPAI mengawasi pembelajaran tatap muka di 12 Kota dan 5 Kabupaten di Indonesia sejak Januari-Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini dilakukan setelah melihat bahwa secara infrastruktur kebiasaan baru di satuan pendidikan. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sekolah dan madrasah yang dikunjungi secara langsung sebanyak 27 persen memiliki infrastruktur yang sangat lengkap, 47 persen lengkap, 18 persen cukup lengkap dan 8 persen kurang lengkap.
"Dorongan agar kantin kembali dibuka juga tidak terlepas dari hasil pengawasan yang dilakukan di 8 provinsi seperti Provinsi Lampung, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur ," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti kepada wartawan, Kamis (14/7).
"Ini menunjukkan bahwa protokol kesehatan dengan prinsip 5 M telah dilakukan dengan baik," imbuhnya.
Berikut hasil pengamatan KPAI:
ADVERTISEMENT
Hasil pengawasan ini akan disampaikan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) secara daring pada Kamis (14/7) yang dihadiri oleh Kemendikbud Ristek RI, Kementerian Kesehatan RI, perwakilan Kepala-Kepala Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama RI kab/kota/provinsi seluruh Indonesia, serta perwakilan kepala-kepala sekolah dan KPAD di seluruh Indonesia.