KPI: Gugatan RCTI-iNews di MK Dorong Industri Kreatif Buat Konten Sesuai Norma

29 Agustus 2020 17:39 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPI Yuliandre Darwis menghadiri Diskusi FMB 9 dengan tema 'Pers di pusaran Demokrasi'. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPI Yuliandre Darwis menghadiri Diskusi FMB 9 dengan tema 'Pers di pusaran Demokrasi'. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons gugatan RCTI dan iNews terhadap UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut mendapat sorotan lantaran dampak apabila permohonan itu diterima memuat siapa pun pihak yang live di media sosial Instagram, Facebook, hingga YouTube harus mengantongi izin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, menilai gugatan tersebut berupaya menjaga kepentingan publik mendapat konten yang berkualitas.
"Sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai norma yang berlaku di masyarakat," ujar Yuliandre dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
Ilustrasi platform YouTube. Foto: Dado Ruvic/Reuters
Yuliandre menyatakan, KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten.
"KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada argumentasi yang proporsional," ucapnya.
Adapun dalam gugatannya, RCTI dan iNews menggugat Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran. Kedua stasiun TV swasta tersebut menilai Pasal itu menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka. Sebab, ada perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara TV konvensional dengan penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT).
ADVERTISEMENT