KPI: Tak Ada Aturan Larangan Saipul Jamil Tampil, Tapi Pihak TV Harus Bijak

3 September 2021 20:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyanyi dangdut Saipul Jamil selesai menjalani hukuman dan bebas pada Kamis (2/9) kemarin. Kebebasan Saipul Jamil yang terjerat kasus pencabulan dan penyuapan itu dilakukan dengan meriah dan disambut bak seorang pahlawan.
ADVERTISEMENT
Bahkan pria berusia 41 tahun tersebut telah tampil di sebuah acara di stasiun televisi swasta secara live.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil melambaikan tangansaat keluar dari LP Cipinang, Kamis, Jakarta, (2/9). Foto: Ronny
Hal tersebut menuai kritik dan memunculkan sebuah petisi online menolak Saipul Jamil tampil di televisi nasional dan Youtube yang sudah ditandatangani lebih dari 30 ribu pengguna internet.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mulyo Hadi mengatakan, sampai saat ini tidak ada aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terkait terpidana maupun mantan narapidana tampil di publik lewat siaran nasional.
"Di dalam P3SPS tidak ada aturan secara spesifik terkait hal tersebut, baik pelaku pelecehan seksual maupun tindakan asusila apa pun" tutur Mulyo kepada kumparan, Jumat (3/9).
Penyanyi dangdut Saipul Jamil melambaikan tangan saat keluar dari LP Cipinang, Kamis, Jakarta, (2/9). Foto: Ronny
Mulyo mengatakan, ia berharap pihak stasiun televisi peka terhadap sentimen publik dan dengan bijak memutuskan untuk tidak memberi Saipul Jamil atau pelaku pelecehan seksual lainnya panggung.
ADVERTISEMENT
"Dari pihak TV yang memiliki sikap bijak karena posisi SJ pernah tersangkut kasus tersebut dan secara sentimen publik mungkin akan mempengaruhi penerimaan program yang diampu dia," imbuh Mulyo.
Ia juga menegaskan, pelaku yang dihukum selayaknya tidak menjadi contoh sehingga publik tidak mengulang dan meniru kesalahannya.
"Setiap hukuman dimaksudkan untuk memberi efek jera agar tidak diulang dan ditiru," tandasnya.
==