KPI: Tak Ada Intervensi di Kasus Bullying dan Pelecehan Seksual Pegawai

13 September 2021 10:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bullying. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bullying. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polemik kasus bullying dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap korban berinisial MS masih ditangani Polres Jakarta Pusat. Kasus itu belum menemukan titik terang.
ADVERTISEMENT
Di tengah proses kasus hukum yang sedang berjalan, sempat muncul kabar adanya dugaan intervensi terhadap korban MS agar mencabut laporan dan berdamai. Hal tersebut pun dibantah KPI.
“KPI menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apa pun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini selain diselesaikan melalui jalur hukum,” tulis KPI di akun Instagramnya @kpipusat, Senin (13/9).
KPI juga mendorong agar pihak yang bersengketa tidak saling melontarkan opini di ruang publik. KPI meminta para puhak yang berperkara mengikuti proses hukum.
“Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini agar dapat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dan tidak beropini serta mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban,” tulis KPI di akun medsosnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum dari korban dugaan pelecehan seksual dan bullying pegawai KPI berinisial MS mengungkapkan kliennya mendapat intimidasi dari terduga pelaku.
Kuasa hukum korban MS, Mehbob mengungkapkan, terduga pelaku menghubungi kliennya. Mereka mengajak korban untuk berdamai.
“Diminta menandatangani surat perdamaian,” kata Mehbob kepada kumparan, Jumat (10/9).
Polisi sampai saat ini masih mendalami kasus pelecehan seksual dan bullying yang dialami MS, pegawai KPI. Dia diduga dibully oleh rekan sesama pegawai.