news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK: 1 Pejabat Setingkat Menteri dan 169 Anggota DPR Belum Lapor LHKPN

2 Mei 2020 4:34 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN untuk tahun 2019 berakhir pada 1 Mei 2020. Namun, masih ada sejumlah penyelenggara negara yang belum melapor, salah satunya adalah pejabat setingkat menteri.
ADVERTISEMENT
"Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju tercatat 1 (satu) penyelenggara negara yang merupakan WL (wajib lapor) periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN," kata plt juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Jumat (1/5) malam.
Namun, Ipi tak merinci siapa pejabat setingkat menteri atau wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN. Selain itu, Ipi mengatakan ada satu penyelenggara negara dengan kategori wajib lapor khusus tingkat Wantimpres yang belum lapor.
Sedangkan 21 staf khusus presiden dan wapres sudah lapor 100 persen.
Sementara di tingkat kepala daerah, KPK mencatat dari total 965 penyelenggara negara baik gubernur, bupati, atau wali kota, masih ada 25 pejabat yang belum lapor LHKPN.
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Di tingkat legislatif, dari 575 wajib lapor di DPR RI, ada 169 pejabat belum melaporkan LHKPN. KPK juga mencatat, 10 wajib lapor MPR RI baik ketua maupun wakil sudah lapor seluruhnya.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," kata Ipi.
Secara keseluruhan, di bidang eksekutif, ada 92,36 persen yang sudah lapor LHKPN. Di bidang yudikatif, ada 98,62 persen yang sudah lapor, legislatif baik pusat maupun daerah ada 89,39 persen yang sudah lapor, dan BUMN/D 95,78 persen yang sudah lapor.
"KPK mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN," kata Ipi.
"KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan 'terlambat lapor'," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.