Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPK, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyinggung prediksi ICW soal pengunduran diri besar-besaran pegawai KPK imbas peraturan pegawai berstatus ASN.
ADVERTISEMENT
Arsul berharap KPK membuka kondisi internal lembaganya saat ini terkait kepegawaian. Arsul meminta KPK mengungkapkan jumlah pegawai yang menyatakan keluar atau ingin mengundurkan diri akibat aturan di UU KPK baru tersebut.
"Bahwa kalau pegawai KPK kemudian menjadi ASN dan kemudian artinya keputusan politik hukumnya pembentukan UU menetapkan bahwa pegawai KPK secara prinsip menjadi ASN maka beberapa hari lalu dikatakan banyak pegawai KPK yang mengundurkan diri," ujar Arsul di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (27/11).
"Nah, pertanyaan saya, sampai saat ini, berapa jumlah pegawai KPK yang menyatakan mengundurkan diri atau telah atau berniat undur diri atas ketentuan tentang keharusan ASN?" lanjutnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ada beberapa pegawainya yang memilih mengundurkan diri. "Kelihatannya ini situasi seperti wait and see gitu, Pak. Kalau yang mengajukan mundur baru tiga [pegawai]," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagian besar pegawai lainnya masih menunggu implementasi status ASN tersebut. Agus berharap, jika nantinya independensi bisa dijamin, banyak pegawai yang mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri.
"Tapi yang menunggu itu kelihatannya ini penggantinya PP 63 (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK) itu bentuknya seperti apa, mereka masih menunggu itu. Mudah-mudahan nanti kalau independensi itu bisa dijaga mungkin harapan kami kepindahan itu enggak akan banyak," tuturnya.
Sebagai catatan, UU KPK hasil revisi mulai berlaku setelah disahkan DPR pada 17 Oktober lalu. Salah satu ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut adalah perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan soal status pegawai KPK tertuang dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 24, Pasal 69B, dan Pasal 69C.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal-pasal tersebut, dijelaskan bahwa pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak revisi UU ini berlaku, dapat diangkat sebagai ASN selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 69B
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT