KPK: 6 Menteri, 1 Kepala Lembaga, dan 4 Wamen Belum Lapor LHKPN

3 Desember 2019 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK masih menanti penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Kabinet Indonesia Maju. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan ada enam menteri, satu kepala lembaga dan empat wakil menteri yang belum melaporkan kekayaannya.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan, serta 4 orang wakil menteri," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/12).
Laporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi pejabat sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Pada Senin (2/12), KPK menerima LHKPN dari Mahfud MD selaku Menkopolhukam.
Febri berharap langkah Mahfud MD dicontoh dan menjadi pelecut bagi pejabat negara lainnya untuk segera menyampaikan LHKPN.
"KPK menghargai hal ini, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kami harap dapat menjadi contoh bagi para penyelenggara negara lain dalam pelaporan LHKPN," ujarnya.
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Foto: Adhim Mugni/kumparan
KPK kini membuka pelayanan lapor LHKPN hingga 20 Januari. Menurut Febri, masih sangat panjang bagi para pejabat untuk menyusun laporannya sebelum disampaikan kepada pihak KPK.
ADVERTISEMENT
"Proses pelaporan LHKPN untuk 11 penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara," ucap Febri.
Lapor LHKPN Bagi Stafsus
Anjuran untuk lapor harta kekayaan juga diberlakukan KPK kepada seluruh pejabat eselon I, termasuk staf khusus (stafsus) atau staf ahli Presiden Jokowi. Meski terhitung sebagai jabatan baru, berdasarkan isi Undang-undang Pasal 2 menyebut bahwa eselon I terhitung sebagai penyelenggara negara dan wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Disebutkan dalam Pasal 2 UU 18/1999 Penyelenggara Negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sepanjang posisi mereka setara Eselon I, maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," ungkap Febri.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itulah, KPK masih menanti itikad baik dari seluruh pejabat negara setingkat eselon I termasuk stafsus untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal itu guna menyokong upaya transparansi yang dilakukan tiap pejabat publik kepada masyarakat.
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," kata Febri.