KPK: Ada Pihak yang Ingin Ubah Tata Ruang Agar Izin Meikarta Terbit

29 November 2018 12:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi  Meikarta (Foto: Instagram @meikarta.apartment)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Meikarta (Foto: Instagram @meikarta.apartment)
ADVERTISEMENT
KPK terus mengusut perkara dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Dalam pengembangan kasusnya, penyidik menemukan indikasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi demi perizinan proyek.
ADVERTISEMENT
"Dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/11).
Febri menduga hal tersebut dilakukan oleh pihak swasta. Menurutnya, dalam mengubah aturan tata ruang sebuah daerah, dibutuhkan sebuah proses yang terbilang panjang dan melibatkan badan legislatif daerah.
"Perubahan aturan tersebut membutuhkan revisi Perda Kabupaten Bekasi," kata Febri.
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Pihak Lippo Group selaku penggarap proyek diduga menggelontorkan uang miliaran rupiah guna melicinkan perizinan proyek ini. Suap diduga diberikan melalui sejumlah dinas, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PTT).
ADVERTISEMENT
Saat proses perizinan, KPK menduga terjadi praktik penyuapan dalam rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), penanggulangan kebakaran, banjir, tempat sampah, hingga lahan pemakaman, yang dilakukan Lippo Group.
Adapun kesembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Diduga pemberi suap:
1. Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin;
2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin;
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor;
4. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati;
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Diduga penerima suap:
1. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro
2. Konsultan Lippo Group, Taryudi
ADVERTISEMENT
3. Konsultan Lippo Group, Fitra
3. Pegawai Lippo Group, Henry