KPK: Ade Yasin Suap Pemeriksa BPK Jabar Agar Pemkab Bogor Dapat Opini WTP

28 April 2022 3:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT Bupati Bogor Ade Yasin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung KPK pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah merampungkan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin. Ade dijerat sebagai tersangka suap dengan tujuh orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan, Ade bersama sejumlah ASN di Pemkab Bogor diduga memberikan suap kepada pemeriksa BPK Jawa Barat agar daerah yang dipimpinnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2021.
"AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 sampai 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (28/4) dini hari.
Para tersangka tersebut yakni:
Pemberi suap:
Penerima suap:
ADVERTISEMENT
Dari tangan para tersangka, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 1,024 miliar. Uang tersebut diduga merupakan suap dari Ade dkk agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat WTP pada 2021.
Konstruksi perkara
Konfrensi pers Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 orang lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (28/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dugaan suap ini bermula saat Ade Yasin menginginkan Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP dari Perwakilan BPK Jabar untuk tahun 2021.
BPK Perwakilan Jabar kemudian menugaskan tim pemeriksa melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
Anthon; Arko; Hendra; dan Gerri ditugaskan untuk mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian pada Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian uang antara Hendra dengan Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam. Tujuannya, agar Hendra mengkondisikan susunan tim audit interim.
ADVERTISEMENT
Ade Yasin menerima laporan dari Ihsan Ayatullah bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jabar akan berakibat pada opini disclaimer.
"Selanjutnya AY (Ade Yasin) merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," kata Firli Bahuri.
Sebagai realisasi kesepakatan untuk mengusahakan WTP tersebut, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.
Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai permintaan dari Ihsan, berikut dengan objek audit hanya untuk SKPD tertentu, tidak semuanya.
Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 sampai April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
ADVERTISEMENT
"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 Miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," kata Firli.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 Miliar," sambung Firli.
Atas perbuatannya, sebagai pemberi suap, Ade dkk dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sementara penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Kini, para tersangka sudah ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, untuk memudahkan proses penyidikan kepada mereka.