KPK Ajak Publik Dukung Dosen IPB Basuki Wasis yang Digugat Nur Alam

19 April 2018 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis digugat terdakwa suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam. Basuki Wasis digugat karena menjadi saksi ahli untuk KPK.
ADVERTISEMENT
Gugatan pada Basuki Wasis ini cukup merisaukan. KPK mengajak publik mendukung Basuki Wasis.
"Justru saksi ahli yang berpihak pada pemerintah (KPK-Red) akan dipidanakan, oleh karena itu mari kita bela bareng-bareng, mari kita bantu Pak Basuki Wasis," ajak Agus di sela diskusi akademi antikorupsi di gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
Dalam persidangan beberapa waktu lalu Wasis sempat menyinggung alih fungsi hutan menjadi lahan pertambangan. Dan di situ, terdapat kerugian negara.
Dalam kesaksiannya, Basuki Wasis mengungkapkan bahwa korupsi yang melibatkan Nur Alam menyebabkan kerugian negara karena dampak lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebesar Rp 2,7 triliun.
Sedangkan Nur Alam sudah divonis 12 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor. Selain itu, Nur Alam juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.
ADVERTISEMENT
Pengacara Nur Alam menggugat Basuki Wasis pada 12 Maret 2018 di PN Cibinong. Pengacara menuding Basuki Wasis melakukan perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian imaterii bagi Nur Alam. Basuki Wasis digugat membayar kerugian Rp 3 triliun dan ganti rugi dana operasional Nur Alam Rp 1,47 miliar.
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)