KPK Ajukan PK Atas Vonis Lepas Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

9 Januari 2020 10:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
Syafruddin sebelumnya merupakan terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Lukuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun ia divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
"Benar KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa PK terhadap putusan kasasi MA nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa SAT (Syafruddin)," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1).
Sidang PK terhadap Syafruddin rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/1) ini. Sidang beragendakan pembacaan memori PK oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Iya, sidang hari ini," kata jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, saat dikonfirmasi.
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terkait alasan pengajuan PK, Ali dan Kiki mengatakan akan menyampaikannya saat sidang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, sebelumnya Syafruddin didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian Rp 4,8 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syafruddin selama 13 tahun penjara. Tak terima, Syafruddin mengajukan banding. Tetapi hukumannya justru ditambah menjadi 15 tahun penjara.
Meyakini tak bersalah, Syafruddin mengajukan kasasi ke MA. Majelis kasasi akhirnya memutus lepas Syafruddin.
MA menilai perbuatan Syafruddin bukan korupsi. Dua dari tiga hakim MA yang mengadili perkara itu menilai perbuatan Syafruddin merupakan ranah administrasi dan perdata.
Mahkamah Agung (MA) Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Tetapi KPK mengambil langkah berani dengan mengajukan MK. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan bernomor No. 33/PUU-XIV/2016, menyatakan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan PK. Pihak yang bisa mengajukan PK hanya terpidana atau ahli warisnya.
ADVERTISEMENT