news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Akan Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah di Sidang Romy 11 Desember

10 Desember 2019 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa membuka misi dagang Jatim ke Kaltim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawansa membuka misi dagang Jatim ke Kaltim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag dengan terdakwa eks Ketum PPP, Romahurmuziy alias Romy, akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
Rencananya, penuntut umum KPK akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Sesuai panggilan sidang kita, memang demikian," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat dikonfirmasi, Selasa (10/11).
Wawan enggan menyampaikan keterangan yang akan digali dari Khofifah terkait kasus ini. Ia menegaskan keterangan itu akan diungkap saat persidangan nanti.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyapa wartawan saat menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR-MPR, Minggu (20/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jaksa juga akan menghadirkan ajudan Romy, Amin Nuryadin, dan penyidik KPK. "Konfrontasi Amin dengan penyidik," ucapnya.
Khofifah sebelumnya pernah bersaksi dalam sidang kasus ini. Sebelumnya, ia bersaksi untuk eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, Rabu (3/7) lalu.
Dalam persidangan, Romy menyebut sejumlah nama berperan dalam kasusnya, termasuk Khofifah. Romy menyebut Khofifah ikut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Namun, Khofifah membantahnya.
ADVERTISEMENT
"Sama sekali tidak ada, karena saya juga belum kenal Pak Haris," kata Khofifah saat bersaksi untuk terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
Dalam kasus ini, Romy didakwa menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin. Uang diberikan agar Haris bisa menempati posisinya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Selain itu, Romy juga didakwa menerima suap Rp 91,4 juta dari Muhammad Muafaq. Suap diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.