LIPSUS, Para Pembunuh KPK, Nawawi Pomolango

KPK Akan Ikut Gelar Perkara Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra

13 Agustus 2020 9:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nawawi Pomolango. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nawawi Pomolango. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah memutuskan ikut serta dalam gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus Djoko Tjandra. KPK menunjuk pejabat di Deputi Penindakan dalam gelar perkara yang rencananya dilaksanakan pada Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
"InsyaAllah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada wartawan pada Kamis (13/7).
Sejak awal, kata Nawawi, KPK mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menangani kasus terpidana cessie Bank Bali tersebut. Nawawi menilai kinerja Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan jajaran di kasus itu sangat terbuka.
"Tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud. Terakhir keterbukaan Bareskrim Polri tersebut ditunjukkan dengan mengirimkan surat ke KPK untuk mengajak bersama ekspose atau gelar perkara dimaksud," kata Nawawi.
"Model kinerja seperti ini sangat baik dalam peningkatan sinergi, koordinasi dan supervisi antar lembaga pemberantasan korupsi," sambungnya.
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Sementara terkait dengan siapa perwakilan yang ditunjuk KPK untuk gelar perkara tersebut, Nawawi belum merinci. Namun kemungkinan yang ikut ialah Deputi Penindakan KPK, Karyoto, bersama jajaran.
ADVERTISEMENT
"Itu bersifat teknis, mungkin cukup beberapa pejabat dari kedeputian penindakan, mungkin deputi atau direktur penyelidikan didampingi beberapa anggota penyelidik," ungkapnya.
Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, menyatakan gelar perkara penetapan surat jalan Djoko Tjandra akan dilaksanakan bersamaan dengan kasus penghapusan red notice. Awi menyebut kedua gelar perkara itu akan menghasilkan tersangka baru.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan eks Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra dalam upaya PK, Anita Kolopaking, sebagai tersangka dalam kasus surat jalan.
Sementara terkait kasus penghapusan red notice, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun terkait hal ini, Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah dicopot dari jabatan Kadivhubinter dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten