KPK akan Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto Terkait Harun Masiku

10 Juni 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK akan kembali memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Meski waktu dan tanggal belum ditentukan oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
“Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H berikutnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/6).
Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Harun Masiku hari ini. Dalam pemeriksaan itu, hp Hasto disita penyidik KPK.
Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku, eks caleg PDIP sekaligus tersangka KPK yang masih buron.
Menurut Hasto, pemeriksaannya hari ini belum terkait substansi perkara Harun Masiku. Dia langsung meminta pemeriksaan diakhiri karena keberatan atas penyitaan HP yang dilakukan penyidik.
Hasto juga mengatakan, semestinya dia diperiksa dengan didampingi kuasa hukum.
“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara, karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita. Sehingga kemudian kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” kata Hasto di Gedung Merah Putih.
ADVERTISEMENT
“Akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain,” imbuh Hasto.
Harun Masiku ialah tersangka suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Wahyu dan para tersangka lain di kasus ini sudah disidangkan dan telah dijatuhkan vonis. Wahyu bahkan sudah ada yang bebas dari penjara.