KPK Akan Perberat Tuntutan Pejabat yang Korupsi Meski Sudah Diingatkan

11 Juni 2018 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saut Situmorang  (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Saut Situmorang (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyarankan tuntutan terhadap para pejabat yang melakukan korupsi meski sudah diperingatkan untuk diperberat. Dalam beberapa kasus, KPK menangkap kepala daerah yang daerahnya sudah pernah mendapat supervisi dan pembekalan mengenai pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Sudah banyak dilakukan supervisi pencegahan, baik KPK datang ke daerah itu atau kami undang dalam kegiatan di daerah lain dalam upaya menjaga dan membangun integritas pimpinan di daerah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui keterangannya, Senin (11/6).
Pada awal bulan Juni 2018, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap beberapa kepala daerah yang diduga melakukan korupsi. Termasuk di antaranya berasal dari Jawa Timur, yakni Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar. Syahri sendiri diketahui sedang maju sebagai calon bupati petahana dalam Pilkada Tulungagung 2018.
Penangkapan itu hanya berselang dua bulan setelah KPK melakukan pembekalan mengenai anti-korupsi di Jawa Timur. Saat itu, KPK mengundang 52 calon kepala daerah se-Jawa Timur tentang pendidikan anti-korupsi.
ADVERTISEMENT
Jauh sebelum itu, pada bulan Juli 2015, KPK juga melakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi dengan para kepala daerah. Salah satu kepada daerah yang menandatangani pakta integritas soal pengendalian gratifikasi itu adalah Moch Anton selaku Wali Kota Malang. Saat ini, Anton yang sedang mencalonkan diri kembali dalam pilkada Kota Malang itu sudah berstatus sebagai tersangka KPK.
Melihat fenomena seperti itu, Saut menilai bahwa tuntutan perlu lebih diperberat. Hal tersebut dinilai perlu untuk memberikan efek jera yang lebih efektif.
"Itu sebabnya pada daerah atau badan/lembaga/kementerian di mana KPK pernah datang, namun masih juga dilakukan tindak pidana korupsi, maka saya berkali-kali bilang ke jaksa penuntut KPK agar ini dijadikan pertimbangan pemberatan," kata pria yang pernah berkarir di Badan Intelijen Negara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sebab, KPK seolah hanya dianggap angin semilir sepoi yang bikin ngantuk, bukan malah berubah, lalu negara tetap saja rugi alias negara enggak ada dampaknya," lanjutnya.