KPK Akan Periksa Pengusaha Samin Tan Sebagai Tersangka

25 Maret 2019 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (25/3).
Ini merupakan panggilan perdana Samin sebagai tersangka. Sebelumnya KPK telah menetapkannya sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.
Pengusaha, Samin Tan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Samin ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, senilai Rp 5 miliar.
Uang suap itu diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak anak usaha PT BLEM, PT AKT, di Kementerian ESDM.
Eni pun menyanggupi permintaan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Bantuan yang diberikan Eni dengan menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII dengan Kementerian ESDM.