KPK Akan Surati Jokowi, Rekomendasikan Dana Parpol Rp 8.461 per Suara

11 Desember 2019 16:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah merampungkan kajian penambahan dana parpol oleh pemerintah. KPK merekomendasikan dana parpol ideal sebesar Rp 8.461 per suara.
ADVERTISEMENT
Sebab, dalam PP nomor 1 Tahun 2018, disebutkan dana bantuan parpol dari pemerintah hanya Rp 1.000 per suara. Demi mencegah korupsi di tubuh partai, KPK akan menyurati Presiden Jokowi agar dana parpol ditingkatkan.
Pahala Nainggolan Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
"Beberapa hal yang kita sepakati adalah yang pertama, segera setelah pemaparan ini, KPK akan mengirim surat kembali ke presiden merekomendasikan kenaikan bantuan partai," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di kantornya, Rabu (11/12).
Pahala menuturkan, surat tersebut akan merinci mekanisme pemberian dana parpol yang sesuai hasil kajian KPK-LIPI. Begitu juga alasan nilai Rp 8.461 ideal untuk diberikan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini, KPK juga akan menyertakan syarat dalam pemberian dana parpol. Ini diperlukan agar ada sistem evaluasi yang jelas dalam bantuan dana tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bantuan pendanaan negara ini membutuhkan persyaratan. Sebagaimana telah disampaikan KPK dalam kajian terdahulu tentang Sistem Integritas Partai Politik, maka parpol wajib menerapkan SIPP (Sistem Integritas Partai Politik)," kata Pahala.
"Lima komponen utama dalam SIPP meliputi kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol," sambungnya.
Konferensi pers KPK, LIPI, dan Parpol terkait dengan rekomendasi pendanaan bagi parpol oleh Pemerintah. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan berharap rekomendasi ini bisa diterima pemerintah dan dilaksanakan dalam waktu dekat. Setidaknya, bisa diterapkan pada awal 2020.
"Harapan kita tentu munculnya bagaimana kita bersih semuanya. Karena kita tahu partai politik ini adalah yang menelurkan legislatif dari pusat sampai daerah kemudian kepala daerah dan para menteri," ungkapnya.