KPK Akan Surati Menteri Kabinet Indonesia Maju Agar Lapor LHKPN

24 Oktober 2019 22:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK akan menyurati menteri Indonesia Maju 2019-2024 terkait kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Surat akan dilayangkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya UU nomor 28 tahun 1999 mewajibkan para penyelenggara negara termasuk para menteri yang baru diangkat kemarin wajib melaporkan kekayaannya pada KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (24/10).
Pelaporan LHKPN ini, kata Febri, wajib dilakukan bagi penyelenggara negara, baik yang sebelumnya berasal dari swasta maupun menteri yang lanjut dari periode sebelumnya.
"Untuk menteri yang benar-benar baru menjabat misalnya sebelumnya pihak swasta dan bukan penyelenggara negara ada sekitar 6 orang, wajib melaporkan kekayaannya dalam waktu 3 bulan," kata dia.
"Nanti semuanya akan kami surati, persisnya kapan pelaporan kekayaan dalam waktu 3 bulan ini, atau cukup lakukan update kekayaannya melalui mekanisme laporan periodik pada 1 Januari 2020 sampe dengan 31 Maret 2020," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KPK membagi tiga ketentuan bagi para menteri yang wajib lapor LHKPN.
Pertama, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah lapor LHKPN periodik, maka cukup melaporkan LHKPN di rentang waktu selanjutnya yakni Januari hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Kedua, bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.
Ketiga, bagi menteri yang sebelumnya tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara negara diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan.
"Kesadaran pucuk Pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," tutup Febri.
ADVERTISEMENT