KPK Akan Usut Dugaan Azis Syamsuddin Terlibat Kasus Lampung Tengah dan Kukar

25 September 2021 1:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus suap kepada penyidik KPK. Ia pun sudah dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Azis Syamsuddin menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar. Tujuannya agar Azis terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis diduga bersama dengan kader Golkar, Aliza Gunado, menyuap Robin. Namun, baru Azis yang dijerat sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa setiap tersangka dijerat karena adanya bukti permulaan yang cukup.
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Lantas, bagaimana dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara Lampung Tengah? Sebab, perkara itu menjadi perkara awal yang memicu dugaan suap kepada penyidik KPK.
Menurut Firli, KPK akan terus mengembangkan kasus yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.
"Tidak ada yang didahulukan, tidak ada yang dibelakangkan. Semua jadi perhatian, komitmen, dan konsisten KPK. Yang hari ini, inilah yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9).
ADVERTISEMENT
Terkait kasus Lampung Tengah, Azis Syamsuddin pernah dilaporkan oleh Perhimpunan Advokasi Pro-Demokrasi ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik permintaan fee DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar 8%.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memakai baju tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kasus DAK ini terkait kasus mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Ia menerima suap terkait pengurusan DAK di sejumlah daerah, salah satunya di Lampung Tengah.
Yaya Purnomo menerima Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018. Diduga Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar turut meminta fee.
Yaya Purnomo saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/11/2018). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Kukar

Azis Syamsuddin merupakan salah satu orang yang disebut pemberi suap kepada AKP Robin. Robin diduga menerima suap Rp 11 miliar dari berbagai pihak terkait pengurusan perkara di KPK.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar pemberi uang yang menyuap AKP Robin sebagaimana termuat dalam dakwaan:
Khusus terkait Syahrial dan Rita Widyasari, diduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin. Ketiganya tercatat berasal dari partai yang sama, Golkar. Untuk Syahrial, ia sudah dijerat, namun Rita Widyasari belum diproses KPK terkait hal ini.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Ia juga merupakan tersangka kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK.
Merujuk dakwaan, dugaan suap Rita kepada Robin bermula ketika keduanya dikenalkan oleh Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Robin menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian aset Rita Widyasari yang disita KPK terkait kasus pencucian uang serta mengurus peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan ke MA.
Namun, bantuan itu tidak gratis. Robin dan Maskur meminta bayaran Rp 10 miliar. Bahkan, keduanya juga meminta bagian 50% dari total nilai aset bila berhasil dikembalikan. Tarif itu disebut tergolong murah.
Rita pun setuju. Kesepakatan itu disebut turut dilaporkan Rita kepada Azis Syamsuddin.
Total uang yang diterima Robin dan Maskur dari Rita ialah Rp 5.197.800.000. Dari uang itu, Robin memperoleh jatah sebesar Rp 697.800.000. Sedangkan Maskur Husain memperoleh sejumlah Rp 4.500.000.000.
Namun, dalam dakwaan, tidak dijelaskan lebih rinci mengenai kelanjutan pengurusan aset serta PK Rita Widyasari itu. KPK pun menegaskan kasus pencucian uang Rita masih berjalan
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara itu, Firli Bahuri menyebut bahwa hal tersebut akan turut didalami.
"Tentu ini masih tahap akan kita dalami terkait dugaan-dugaan tadi," ujar Firli.