KPK Akan Verifikasi Ulang soal Kekayaan Rp 84 Juta Suharso Monoarfa

24 Oktober 2019 22:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Istana Merdeka, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Plt Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas. Sebelum itu, Suharso sempat menempati jabatan publik strategis baik sebagai menteri atau Wantimpres.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Suharso memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir ia melaporkan pada 14 Maret 2019 sebagai anggota Wantimpres dengan harta Rp 84.279.899.
Jumlah itu jauh berbeda dengan pelaporan sebelumnya pada 23 November 2009 posisi Menteri Perumahan Rakyat yakni Rp 13.398.378.000. Terkait jauhnya beda harta kekayaan tersebut, KPK akan memverifikasi ulang terhadap Suharso.
"Jadi prinsipnya karena kami gunakan mekanisme pelaporan elektronik maka semua input awal itu berasal dari penyelenggara negaranya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (24/10).
"Nanti kami akan verifikasi dan akan kami klarifikasi terhadap penyelenggara tersebut," sambung dia.
Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Febri menyebut tak menutup kemungkinan ada kesalahan dalam pengisian LHKPN tersebut. Ia mencontohkan pernah ada kasus salah input sehingga harta kekayaan berbeda dengan aslinya.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa kejadian ya dulu ada yang pernah input nolnya bukan kurang tapi lebih," kata dia.
Selain menunggu proses verifikasi dari tim KPK, kata Febri, jalan yang bisa diambil lainnya adalah melaporkan ulang kepada KPK dengan cara mengupdate LHKPN tersebut.
"Atau pilihan keduanya bisa juga laporkan kembali pada KPK untuk berikan update karena sekarang update LHKPN sangat mudah," tutup dia.