KPK Akui 56 Pegawai yang Akan Dipecat Tak Dapat Pesangon-Pensiun, Diganti THT

21 September 2021 13:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengakui bahwa 56 pegawai yang akan dipecat dalam waktu dekat tidak diberikan pesangon dan uang pensiun. Para pegawai yang akan dipecat pada 30 September itu ialah mereka yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.
ADVERTISEMENT
KPK beralasan bahwa ada pengganti pesangon dan uang pensiun yang akan diberikan pada para pegawai itu, yakni Tunjangan Hari Tua.
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/9).
"THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas)," sambungnya.
Menurut Ali, pegawai juga menerima manfaat yang muncul sebagai benefit dari program THT.
"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Ali mengatakan Pelaksanaan THT telah diatur melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Yakni terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai yang iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.
"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," kata Ali.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK (non aktif) Giri Suprapdiono saat menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/6). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono merupakan pihak pertama yang menyuarakan soal tidak adanya pesangon dan pensiun bagi mereka yang dipecat. Giri termasuk dalam daftar 56 pegawai tak lulus TWK itu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, para pegawai hanya akan mendapat tunjangan hari tua dan pencairan BPJS yang notabene berasal dari potongan gaji mereka.
"57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS," tulis Giri.
Ia lantas membandingkan nasibnya dan puluhan pegawai KPK lain yang akan didepak per akhir September mendatang dengan buruh pabrik. Menurut Giri, buruh pabrik yang dipecat dari pekerjaannya memliki nasib yang lebih beruntung dari 56 pegawai yang diberhentikan oleh KPK.