KPK Akui Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Sumatera Utara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (18/2).
Ali juga belum menjelaskan bagaimana tindak lanjut dari laporan tersebut.
Meski begitu, diduga laporan itu terkait Gubernur Sumut Edy Rahmayadi . Sebab, Edy telah mengakui bahwa ia dilaporkan warga ke KPK.
Dalam laporan itu, Edy dituduh terlibat persekongkolan jahat dalam penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (PT Perkebunan Nusantara II).
Edy dilaporkan enam warga yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, M.Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo, dan Burhanuddin Rajagukguk.
Laporan juga ditujukan pada mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, serta Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Hamdani Harahap, menilai negara berpotensi dirugikan Rp 26 miliar terkait dugaan korupsi itu. Ia meminta KPK mengusut laporan ini.
Terkait adanya laporan ini, Edy melaporkan kembali para pelapornya itu ke polisi. Namun mantan Pangkostrad itu tidak merinci lebih lanjut soal laporannya itu.