KPK Akui Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi di Sumatera Utara

18 Februari 2020 20:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyebut ada sebuah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara. Laporan tersebut disampaikan dalam satu berkas yang dikirim ke KPK tertanggal 13 Februari 2020
ADVERTISEMENT
"Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa (18/2).
Ali juga belum menjelaskan bagaimana tindak lanjut dari laporan tersebut.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Meski begitu, diduga laporan itu terkait Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Sebab, Edy telah mengakui bahwa ia dilaporkan warga ke KPK.
Dalam laporan itu, Edy dituduh terlibat persekongkolan jahat dalam penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II (PT Perkebunan Nusantara II).
Edy dilaporkan enam warga yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, M.Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo, dan Burhanuddin Rajagukguk.
Laporan juga ditujukan pada mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, serta Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Salah satu kuasa hukum pelapor, Hamdani Harahap, menilai negara berpotensi dirugikan Rp 26 miliar terkait dugaan korupsi itu. Ia meminta KPK mengusut laporan ini.
Terkait adanya laporan ini, Edy melaporkan kembali para pelapornya itu ke polisi. Namun mantan Pangkostrad itu tidak merinci lebih lanjut soal laporannya itu.
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan