KPK Amankan Uang Belasan Miliar dari Rumah Hanan Supangkat

7 Maret 2024 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 22 Mei 2024 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua unit alat penghitung uang dan dua buah koper tambahan saat menggeledah kediaman Hanan Supangkat di Jakarta Barat pada Kamis (7/2/2024) Foto: ANTARA/Risky Syukur
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua unit alat penghitung uang dan dua buah koper tambahan saat menggeledah kediaman Hanan Supangkat di Jakarta Barat pada Kamis (7/2/2024) Foto: ANTARA/Risky Syukur
ADVERTISEMENT
KPK mengamankan belasan miliar rupiah dari rumah Hanan Supangkat, direktur atau bos pakaian merek ‘Rider’. Uang tersebut diamankan penyidik KPK saat menggeledah rumah Hanan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
Belasan miliar itu terdiri dari uang bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Duit dari kediaman Hanan itu diamankan KPK karena diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain menyita uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dari kediaman Hanan.
“Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3).
“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” tambah Ali.
Dokumen dan uang yang diamankan penyidik ini, lanjut Ali, akan disita untuk dianalisis.
ADVERTISEMENT
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan,” pungkas Ali.
Hanan Supangkat belm berkomentar mengenai penggeledahan tersebut. Beberapa hari sebelum penggeledahan, ia sempat diperiksa penyidik.
Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Belum diketahui status terkini Hanan dalam kasus ini. Hanan hanya baru diperiksa sebagai saksi untuk dugaan pencucian uang atau TPPU SYL. “Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL,” imbuh Ali.
KPK saat ini memang tengah mengusut dua kasus yang disangkakan terhadap SYL: dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU. Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana minggu lalu di PN Jakarta Pusat.
Pada perkara pungli itu, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian, yang menjadi korban pemerasan SYL.
ADVERTISEMENT
Adapun kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemanggilan saksi masih berjalan.