KPK Amankan Uang Rp 362,5 Juta dalam OTT Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI

31 Agustus 2021 3:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Selasa (31/8). Foto: Youtube/KPK RI
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Selasa (31/8). Foto: Youtube/KPK RI
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (29/8) di Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Tersangka penerima suap adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, suaminya yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton.
Sementara, pemberi suap adalah 18 orang ASN di Pemkab Probolinggo. Suap diberikan agar 18 orang tersebut bisa menempati posisi sebagai pejabat kepala desa.
Pengisian tersebut dikarenakan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang semula dijadwalkan 27 Desember 2021 mengalami pengunduran hingga waktu yang belum ditentukan.
Sementara pada 9 September 2021, akan ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang telah selesai menjabat. Artinya posisi tersebut kosong hingga pemilihan serentak dilakukan.
Untuk mengisi kekosongan, maka diputuskan akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo dan usulannya dilakukan melalui Camat.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun demikian, diduga ada kongkalingkong antara dua orang camat yakni Doddy dan Muhammad Ridwan bersama dengan Puput dan Hasan yang memasang tarif Rp 20 juta bagi ASN yang hendak jadi pejabat kepala desa.
ADVERTISEMENT
Lalu, sebanyak 18 ASN diduga menyanggupi tarif tersebut. Mereka menyerahkan uang kepada Doddy dan Ridwan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Hasan selaku orang kepercayaan Puput yang juga merupakan suaminya.
Pada Minggu (29/8), KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari Sumarto seorang ASN yang hendak jadi pejabat kepala desa kepada Doddy. KPK bergerak ke lokasi, dan dapat melakukan operasi tangkap tangan.
Dari tangan Doddy dan Sumarto, KPK berhasil mengamankan Rp 240 juta. Jumlah tersebut diduga termasuk uang diterima Doddy dari sejumlah ASN Pemkab Probolinggo.
Setelahnya, KPK bergerak melakukan pencarian ke sejumlah lokasi untuk menangkap pihak lainnya yang diduga terlibat. Termasuk menangkap Puput dan Hasan.
KPK juga kemudian menangkap Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton di rumah pribadinya. Dari tangan Ridwan, diamankan uang Rp 122.500.000 yang diduga merupakan uang dari ASN yang hendak jadi pejabat kepala desa.
Konferensi pers KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Probolinggo, Selasa (31/8). Foto: Youtube/KPK RI
Ada total 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam operasi senyap tersebut juga uang yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362.500.000," kata Alex dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (31/8) dini hari.
Atas perbuatannya, Puput Tantriana, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara, 18 pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.