KPK Angkat 21 Penyelidik Jadi Penyidik

15 April 2019 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK segera melantik 21 penyidik terpilih pada Selasa (23/4). 21 Penyidik dilantik usai dinyatakan lolos dari proses seleksi yang telah dilakukan KPL sejak 11 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
"Sebanyak 21 orang calon penyidik telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Unit ACLC KPK. Mereka akan diangkat dan disumpah sebagai penyidik KPK pada hari Selasa, 23 April 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (15/4).
Dalam seleksi dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi selama sekitar sebulan itu, para calon penyidik dibekali sejumlah materi. Pembekalan materi yang disampaikan oleh sejumlah sumber baik dari internal KPK ataupun eksternal seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), dilakukan sebelum akhirnya para penyidik siap dihadapkan oleh sejumlah perkara rasuah yang ditangani KPK saat ini.
Materi pelatihan yang diajarkan diantaranya Hukum dan tindak pidana korupsi, Audit investigasi forensik, kemampuan investigasi, pelatihan di lapangan, e-learning, simulasi dan praktik, serta pelacakan aset.
Dua pimpinan KPK menutup acara pembekalan calon penyidik baru di Gedung ACLC KPK. Foto: Dok. Humas KPK
"Setelah itu (penyidik) akan secara efektif bertugas untuk memperkuat kelembagaan penindakan KPK," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Para calon penyidik itu, menurut Febri dipandang telah mumpuni untuk menjalankan tugas sebagai penyidik. Hal itu karena sebelumnya mereka telah terlatih sebagai Penyelidik KPK yang menangani sejumlah perkara rasuah, pembekalan beberapa materi pun diharapkan mematangkan kemampuan para penyidik dalam proses penanganan perkara.
"Peningkatan pengetahuan dan skil melalui pelatihan yang diselenggarakan ACLC ini diharapkan semakin mematangkan kemampuan mereka, terutama Hukum Acara Pidana, Hukum terkait Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian uang, serta Investigasi dan audit forensik," kata Febri.
Diketahui hingga saat ini jumlah penyidik KPK yang berasal dari pegawai tetap KPK, Penyidik di Polri dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), yaitu sebanyak 96 orang. Penambahan 21 orang penyidik ini pun diharapkan semakin memperkuat Kerja KPK sesuai dengan harapan publik.
ADVERTISEMENT