KPK Apresiasi Jokowi Tak Bebaskan Napi Koruptor Saat Corona

6 April 2020 15:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden memilih Joko Widodo saat pidato kemenangannya dalam pemilihan Presiden Indonesia di Jakarta, Rabu (23/7/2014). Foto: ADEK BERRY / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden memilih Joko Widodo saat pidato kemenangannya dalam pemilihan Presiden Indonesia di Jakarta, Rabu (23/7/2014). Foto: ADEK BERRY / AFP
ADVERTISEMENT
KPK mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan tak ada sama sekali pembahasan mengenai pembebasan napi koruptor di tengah wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
"Kami tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan Presiden terkait hal tersebut, karena kita semua tahu bahaya dan dampak dari korupsi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (6/4).
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Memang, pemerintah melalui Kemenkumham mengeluarkan kebijakan asimilasi dan integrasi yang membebaskan lebih dari 30 ribu napi. Namun untuk napi kasus pidana umum dan napi anak saja.
Kemenkumham beralasan, hal itu untuk mencegah terjadinya corona di penjara. Sebab, sejumlah tempat tahanan sudah menampung napi lebih dari kapasitas.
KPK pun berharap agar Kemenkumham memiliki data yang akurat sebelum mengeluarkan suatu kebijakan, sehingga isu seperti napi koruptor ikut dibebaskan saat pandemi virus corona tak muncul ke publik.
"Kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah pandemi COVID-19 ini, sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil," kata Ali.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
Ali mengatakan, KPK telah mengeluarkan rekomendasi hasil kajian mengenai pengelolaan lapas. Ali tak merinci apa saja rekomendasinya, namun ia menyebut apabila dilakukan, bisa mengurangi masalah di lapas, salah satunya over capacity.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ke depan over kapasitas dapat diminimalisir dan pemetaan napi yang patut dibebaskan atau tidak pun akan lebih terukur," kata dia.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Presiden Jokowi menegaskan pembebasan napi hanya untuk napi umum dan anak, bukan terhadap napi yang lain. Pernyataan itu meluruskan beberapa informasi yang menyebut akan ada pembebasan para napi koruptor.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP No 99 Tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Jokowi dalam rapat terbatas secara virtual, Senin (6/4).
"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," tambahnya.
-----------------------------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT