KPK Apresiasi KIP Tolak Gugatan Permohonan Informasi soal TWK: Kami Taat Aturan

2 November 2021 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK mengapresiasi Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) terkait permohonan pembukaan informasi soal TWK. KPK menilai putusan dari KIP itu objektif dan sesuai.
ADVERTISEMENT
"KPK mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP yang telah secara objektif mempertimbangkan berbagai keterangan, data, dan informasi terkait penyelesaian sengketa informasi ini," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11).
Ali mengungkapkan, putusan tersebut menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai menjadi ASN.
Menurut dia, KPK berposisi sebagai penyedia data pegawai yang akan mengikuti asesmen. Sementara pelaksanaan TWK dilakukan BKN.
"Kemudian terkait penyusunan dokumen soal dan panduan wawancara sebagaimana diminta oleh Pemohon adalah kewenangan BKN. Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK," kata dia.
Ali menyebut bahwa KPK kemudian hanya menerima hasil asesmen TWK. Hasil itu digunakan sebagai tindak lanjut proses pengalihan pegawai menjadi ASN.
Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Selain itu, Ali menyebut bahwa BKN telah menginformasikan bahwa dokumen soal dan panduan wawancara bersifat rahasia. Sehingga dokumen tersebut juga tidak diberikan kepada KPK.
ADVERTISEMENT
"Maka KPK memang tidak menyimpan maupun memegang dokumen yang diminta pemohon tersebut. Kami berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas," pungkas Ali.
KIP menyatakan hasil dari TWK itu bukanlah merupakan kewenangan dari KPK. Sehingga, informasi terkait TWK yang dimohonkan oleh FOINI terhadap KPK, ditolak oleh KIP.
Salah satu poin gugatan FOINI yakni meminta pejabat KPK menunjukkan dokumen asli soal tertulis TWK pegawai KPK dan dokumen asli panduan wawancara termasuk daftar pertanyaan wawancara.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon (KPK)," demikian putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Gede Narayana dengan anggota M. Syahyan dan Romanus Ndau, dalam persidangan terbuka pada Senin (1/11).
ADVERTISEMENT