KPK Apresiasi PP Pemberian Penghargaan untuk Pelapor Korupsi

9 Oktober 2018 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menilai positif penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu pasal dalam PP tersebut mengatur soal pemberian penghargaan bagi masyarakat yang membantu ungkap kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Saya kira itu positif, semoga itu bisa jadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Selasa (9/10).
Febri menyebut bahwa KPK sebenarnya ikut terlibat dalam revisi PP tersebut. Ia menilai bahwa pemberian penghargaan kepada pelapor kasus korupsi memang perlu dilakukan.
Ia berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi akan lebih meningat dengan adanya PP tersebut. Termasuk dalam hal pelaporan hingga pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
"Sebagai penghargaan kepada pelapor, sehingga makin banyak masyarakat laporkan kasus korupsi dan ketika kasus korupsi dilaporkan maka pengawasan akan jauh lebih maksimal," kata dia.
Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 mengenai keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu yang diatur, masyarakat bisa mendapat penghargaan uang maksimal Rp 200 juta, bila turut mengungkap kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut termuat dalam bagian ketiga PP tersebut, yakni Pasal 17. Pasal tersebut mengatur bahwa pelapor bisa mendapat penghargaan premi sebesar 2 per mil dari kasus korupsi yang dilaporkannya.
Penghitungan dua per mil tersebut tergantung dari kasus yang dilaporkan, yakni dari besaran kerugian negara yang bisa dikembalikan kepada negara atau dari besaran uang suap dan/atau uang hasil lelang barang rampasan.
Berikut bunyi pasal 17:
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
(2) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan.
(4) Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Kendati demikian, syarat agar pelapor mendapat penghargaan adalah laporannya terlebih dulu harus dinilai oleh penegak hukum untuk melihat tingkat kebenarannya. Penilaian tersebut dilakukan setelah kasus yang dilaporkan itu sudah berkekuatan hukum tetap.