KPK Apresiasi Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada

11 Desember 2019 14:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan eks narapidana termasuk kasus korupsi harus menunggu selama 5 tahun setelah bebas jika ingin maju Pilkada. Gugatan tersebut diajukan oleh ICW dan Perludem.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyambut baik. Menurut dia, vonis itu bisa jadi 'angin segar' dalam pemberantasan korupsi.
"Jadi apa yang diputuskan oleh MK paling tidak ada dahaga yang kita yang terhapus di tengah UU KPK dan UU Tipikor kita yang belum ideal itu," kata Saut saat dihubungi, Rabu (11/12).
Wakil ketua KPK Saut Situmorang. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Saut percaya bahwa di tengah pelemahan, tetap masih ada hal-hal baik yang berjalan. Ia mengatakan, peradaban hukum di Indonesia masih bergerak menuju lebih baik.
"Saya tetap percaya peradaban hukum negeri bergerak sebenarnya walau lambat sekali jalannya, itu semua tergantung kita masing-masing sesuai kompetensinya apa yang bisa kita berikan," kata dia.
Ia pun menyinggung tentang upaya revolusi mental bangsa. Menurut dia, hal tersebut bisa terjadi atau tidak tergantung dengan bangsa dalam membangun nilai.
ADVERTISEMENT
"Revolusi mental seperti yang akan kita lihat lima tahun mendatang juga akan tergantung pada kita semua. Mau enggak kita membangun nilai atau hanya so and so terus," kata dia.
"Paling tidak ya sedikit lah terobati (dengan adanya putusan ini) apa yang kita minta perlunya politik cerdas berintegritas," pungkas dia.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK